Sindikat Peretas HP Kapolda Jateng Juga Tipu-tipu Belanja Online

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Kepolisian masih terus mendalami kasus peretasan telepon seluler yang juga menyasar ponsel Kapolda Jawa Tengah. Para pelaku ternyata pernah melakukan kejahatan dengan modus jualan online.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan dari hasil pendalaman ternyata empat tersangka itu sebelumnya melakukan penipuan dengan modus jualan online sejak tahun 2020. Empat pelaku itu adalah seorang ayah dan anak berinisial IW (42) dan RJ (22) ditangkap di Tulung Selapan, Sumsel. Kemudian pelaku HAR ditangkap di Tisnogambar, Jember, Jatim. Selanjutnya RD ditangkap di Pasir Wangi, Garut, Jabar.

“Mereka bekerja bukan hanya peretasan handphone tapi juga penipuan dengan market place,” kata Dwi di kantornya, Jumat (18/8/2023).

Di Polda Jateng juga banyak laporan terkait penipuan dengan lewat market place atau e-commerce. Oleh sebab itu ponsel tersangka kini juga ditelusuri apakah dari laporan di Polda Jateng ada yang menjadi korban dari para pelaku itu.

“Ini sedang kami telusuri dari LP yang masuk ke kami. Kan dia ini sifatnya acak. Handphonenya sedang diforensik di labfor,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit 5 Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyoningsih menjelaskan modus yang dilakukan yaitu melakukan jual beli di media sosial dan market place. Setelah ada kesepakatan dengan korban lewat telepon atau pesan, pelaku kemudian melakukan muslihat agar korban mengirim uang terlebih dahulu dan ternyata barang tidak dikirim.

“Jadi e-commerce itu kan ada dananya juga kayak virtual account. Jadi juga ada menghubungi korban mengatakan menang hadiah apalah. Diarahkan oleh pelaku sampai keluar kode OTP. Dia pake dua handphone, satu telepon, satu buka e-commerce. Sambil korban diarahkan, dia sudah ambil uangnya,” jelas Sulistyoningsih.

Kembali ke Dwi Subagio, ia mengatakan untuk kerugian korban dari penipuan itu, dari pengakuan tersangka, per transaksi bahkan ada yang sampai Rp 20 juta.

“Kerugian kerugian rata-rata ya. Ada maksimal sekitar Rp 20 juta. Jadi seperti beli handphone bilang akan dikirim, pake FB itu, ternyata tidak dikirim,” kata Dwi.

Untuk diketahui, empat tersangka itu ditangkap dalam kasus peretasan ponsel dengan modus mengirim malware berformat APK yang modifikasi agar terlihat seperti dokumen yang dikirim ke aplikasi chating.

Mereka menyasar target dengan nomor acak dari banyak nomor yang sudah disiapkan. Ternyata mereka juga menyasar ponsel pengaduan yang sedang dipegang oleh Kapolda Jateng.

“Kami melakukan penegakan hukum ada dua jaringan yang berhasil kami tangkap dan saling terkait. Satu jaringan pencari dan pembuat rekening, jaringan ini berada di wilayah Garut dan Jember, ada dua pelaku yaitu HAR dan RD, ini merupakan jaringan pembuat nomer dan pencari rekening,” kata Dwi pada 8 Agustus 2023 lalu.

“Kedua, jaringan yang melalukan penyebaran, peretasan, penguasaan dan menyebarkan kembali untuk memperoleh nilai ekonomi, ini yang berada di wilayah Tulung Selatan, ada dua orang pelaku yang berhasil kami lakukan penindakan. RJ dan IW, ini adalah bapak dan anak,” imbuhnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.