Sidang Perdana, Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Diancam Hukuman Mati

Avatar photo

BANJARNEGARA – Slamet Tohari alias Mbah Slamet jalani sidang perdana hari ini, Selasa (16/09/23). Dukun palsu pengganda uang yang melakukan pembunuhan 12 orang korban ini didakwa dengan 4 pasal sekaligus.

Sidang yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah yakni dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Slamet Tohari.

Sidang pun dipimpin Ketua Majelis Hakim Niken Rochayati serta hakim anggota Tomi Sugianto dan Arief Wibowo. Saat menghadiri sidang perdana, pengacara Slamet Tohari didampingi penasehat hukum yang ditunjuk yakni Ahmad Raharjo dan Heri Mulyono.

Sedangkan dakwaan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum Nasruddin. Menurut Jaksa umum memanggil Nasruddin, Slamet Tohari diberi dakwaan kombinasi. Yakni dakwaan kumulatif dan alternatif. Kedua dakwaan tersebut digabung dan dikombinasikan.

“Jadi untuk perkara Mbah Slamet kami dakwaannya adalah kombinasi. Itu ada dakwaan kumulatif dan alternatif. Jadi kombinasi tapi dikombinasikan,” jelasnya usai sidang di PN Banjarnegara, Selasa (26/09/23).

Nasruddin menyebut dakwaan pertama untuk Mbah Slamet yakni pasal 340 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman yakni hukuman mati.

“Dakwaan kesatu pasal 340 juncto pasal 65 subsider pasal 338 juncto pasal 65 KUP. Ini untuk 12 korban. Untuk dakwaan pasal 340 ini maksimal pidana mati. Tetapi tuntutannya berapa tunggu fakta konferensi,” jelasnya.

Nasruddin juga menyampaikan, Slamet Tohari juga didakwa pasal 36 ayat 2 juncto pasal 26 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang yakni perihal uang palsu.

“Selain pembunuhan berencana, penipuan Mbah Slamet ini juga mengaitkan uang palsu,” tambahnya.

Dua pasal yang didakwakan kepada Slamet Tohari ini yakni terkait penipuan dan penggelapan. Dua pasal ini dilakukan bersama-sama dengan tangan kanannya yakni Budi Santoso alias bodrex.

“Ketiga penipuan bersama-sama Budi Santoso dan penggelapan bersama-sama Budi Santoso. Sebab untuk penipuan 378 KUHP dan penggelapan 372 KUHP,” tutupnya.

sumber: tvonenews.com

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Polda Jateng, Jateng, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.