Siang Bolong Curi Mesin Potong Kain, Pria Asal Pemalang Diciduk Polisi

Avatar photo

PEMALANG – Polisi menangkap pelaku pencurian di siang bolong yang sempat terekam kamera CCTV warga dan viral di media sosial beberapa waktu lalu. Pelaku berinisial R, 37, yang merupakan warga Desa Tasikrejo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (14/9) lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Semeru, Kelurahan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

“Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tambora, termasuk barang bukti dua mesin potong kain yang dicuri pelaku telah berhasil disita oleh unit Reskrim Polsek Tambora” katanya kepada wartawan, Minggu (17/9).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (14/9) sekitar pukul 11.56 WIB di Jalan Angke Jaya Kampung Bebek, RT 03/04, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Baca Juga: Sindikat Pencuri Pakistan yang Menguras Toko Crazy Rich Surabaya, Jangkauan Aksinya dari Jawa Sampai Bali

Pada hari kejadian, belum ada orderan pemotongan kain sehingga korban bernama Hendra, 32, dan keluarganya berada di lantai tiga dengan kondisi pintu pagar depan tertutup.

Saat turun ke lantai bawah, ia sudah mendapati dua mesin potong kain di meja sudah tak ada. Korban kemudian membuka rekaman CCTV rumahnya dan mendapati seorang laki-laki tidak dikenal membuka pintu depan dengan cara merusak, mengambil dua unit mesin potong kain, dan memasukkannya ke dalam bajaj.

“Dari laporan korban, unit Reskrim Polsek Tambora kemudian melakukan olah TKP, mengambil CCTV lalu dianalisais dan diidentifikasi,” kata Putra.

“Berbekal beberapa petunjuk yang didapat dari CCTV terutama dari bajaj yang digunakan pelaku untuk membawa kabur hasil curiannya, Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menemukan keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

sumber: jawapos

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.