Berita  

Setubuhi Paksa Anak Dibawah Umur, Pelaku Remaja 13 Tahun Ditangkap Oleh Polres Rejang Lebong

Avatar photo

BENGKULU – Remaja berusia 13 tahun, warga salah satu desa di Kabupaten Rejang Lebong, diamankan petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, pada Senin (20/2/2023) malam.

Remaja tersebut diamankan petugas, setelah dilaporkan melakukan persetubuhan dengan korban yang juga masih dibawah umur.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea dan Kanit PPA Aipda JJ Sinurat saat press release di Mapolres Selasa (21/2/2023) menjelaskan, kronologis kejadiannya bermula ketika korban pulang dari sekolah dan dijemput oleh pelaku pada Rabu (25/1/2023) siang.

Kemudian, pelaku membawa korban kerumah temannya. Keduanya sempat mengobrol diruang tamu, hingga kemudian pelaku mengajak korban dengan paksa kedalam kamar dan berhasil menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

“Korban tidak berani melawan karena pelaku ini sudah mengkonsumsi pil eximer. Kemudian, kejadian itu diceritakan korban kepada ibu kandungnya pada Senin 30 Januari 2023. Atas cerita korban, keluarga kemudian membuat laporan ke polisi,” jelas Kapolres.

Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti.

“Pelaku kita jerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Kapolres.

#POLDA BENGKULU, #KAPOLDA BENGKULU, #IRJEN POL ARMED WIJAYA, #KOMBES POL ANUARDI, #POLRES BENGKULU, #POLRES BENGKULU SELATAN, #POLRES KEPAHIYANG, #POLRES MUKO MUKO, #POLRES REJANG LEBONG, #POLRES BENGKULU TENGAH, #POLRES LEBONG, #POLRES SELUMA, #POLDA JATENG, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #JATENG, #POLRES DEMAK, #POLRES REMBANG, #POLRES PATI, POLRES BANJARNEGARA, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES BATANG, POLRESTA CILACAP, #POLRES SEMARANG, #SEMARANG, #DEMAK, #PATI, #CILACAP, #BATANG, #BANJARNEGARA

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.