Sertifikat Mengemudi Menjadi Syarat Pembuatan SIM A, Polres Sukoharjo Gandeng 3 LPK

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan menyertakan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. Nantinya, sertifikat tersebut dapat diperoleh dari lembaga pelatihan kerja (LPK) mengemudi yang sudah terakreditasi.

“Aturan baru ini sebenarnya sudah lama, hanya SIM A. Kita juga sudah melakukan sosialisasi,” ucap Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Betty Nugroho, Kamis (22/6).

Aturan baru tersebut diterbitkan melalui Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Kemarin Korlantas juga sudah menginput dari masing-masing jajaran berapa LPK yang sudah MoU dengan Satpas terkait pelaksanaan penerapan sertifikasi,” terangnya.

Betty menyebut, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi ini diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang sudah terakreditasi. Saat ini ada tiga LPK yang telah bekerjasama dengan Satlantas Polres Sukoharjo. Ketiga LPK tersebut dua diantaranya berada di wilayah Kecamatan Kartasura dan satu lokasi di Sukoharjo Kota.

“Paling tidak dengan membawa sertifikat mengemudi ini yang mau kita uji praktekan mereka sudah paham. Jadi tidak bisa LPK yang abal-abal,” ujarnya.

Menurut Betty, kebijakan dengan menyertakan sertifikat tersebut dari aspek kebutuhan sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas bagi calon pengemudi. Selain itu juga sekaligus untuk menekan angka kecelakaan.

“LPK juga punya tanggungjawab saat mengeluarkan sertifikat, sama halnya seperti dokter. Jadi istilahnya rekomendasi untuk bisa lanjut,” imbuhnya.

Selain sertifikat sekolah mengemudi, pemohon juga disyaratkan untuk melampirkan salinan bukti kesehatan jasmani dan rohani. Kesehatan jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan fisik secara umum.

Bahkan kedepan syarat administrasi pembuatan SIM di Indonesia telah resmi bertambah, yakni berupa kewajiban menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disediakan BPJS Kesehatan.

“Kemarin kita masih sosialisasi, dan itu kaitannya saling sinergi semuanya tercover. Kalau untuk pelaksanaannya kami menunggu dari Polda,” tandasnya. (aslama)

Sumber: timlo.net

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut