Berita  

Sering Meresahkan Masyarakat, 42 Sepeda Motor Dikandangkan Polresta Pati Saat Balap Liar

Avatar photo

PATI – Dinilai meresahkan masyarakat, petugas gabungan Polresta Pati menindak tegas sekelompok pemuda yang hendak melakukan balap liar di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati pada Hari Sabtu (20/2/23) yang lalu. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat yang masuk kepada Polresta Pati.

Pada kesempatan tersebut, Kaur Bin Opsnal (KBO) Sat Lantas Polresta Pati Ipda Muslimin mengatakan pihaknya mengerahkan puluhan personel gabungan Polresta Pati yang terdiri dari Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Samapta, dan Sat Lantas. Dengan menggunakan metode hunting system, petugas gabungan berpatroli menyisir setiap penggal jalan yang ada di Kota Pati dan JLS.

“Dalam kegiatan penertiban dan penindakan kali ini, kami menerjunkan 30 personel untuk menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat tentang maraknya knalpot brong dan balap liar di JLS. Dengan metode hunting system yaitu kami menyisir penggal jalan mulai dari Jl. A. Yani, Jl. P. Diponegoro, Jl. P. Sudirman hingga ke jalur lingkar.” Ujarnya.

Selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong dan baap liar, Polresta Pati juga memberikan edukasi humanis kepada para pemuda tentang larangan penggunaan knalpot brong dan balap liar.

“Selain melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dan balap liar, kami juga mengedukasi para pemuda bahwa selain melanggar aturan, mengganggu ketertiban umum, balap liar juga membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain” tegasnya.

Dari kegiatan tersebut, Polresta Pati berhasil mengamankan 42 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan terlibat balap liar. Kepada para pelanggar KBO Sat Lantas Polresta Pati menyampaikan kendaraan bisa diambil setelah sidang dengan membayar denda yang sudah ditentukan Kejaksaan Negeri Pati kemudian mengganti suku cadang dengan standar pabrikan serta membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor.

“Sepeda motor yang kami amankan bisa diambil oleh pemilik setelah sidang dengan membayar denda di Kejaksaan Negeri Pati, setelah itu dengan membawa surat-surat kendaraan dan mengganti suku cadang kendaraan bermotor sesuai standar pabrikan, sepeda motor baru boleh dibawa pulang” pungkasnya.

#Polda Jateng, #Jateng, #Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Batang, #Polres Pati, #Polresta Banyumas, #Polda Kalbar, #Polda Bengkulu, #Polres Mempawah, #Polres Sintang, #Semarang, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Rembang, #Batang, #Pati, #Kota Semarang, #Banyumas, #Cilacap, #Kalbar, #Bengkulu, #AKBP Tommy Ferdian, #Hendri Yulianto, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #AKBP Fauzan Sukmawansyah

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.