REJANG LEBONG, Bengkulu – Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil Mengungkap dan mengamankan sebanyak 4 tersangka pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong , dalam kurun waktu 1 Minggu.
Dalam Press Release Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu Akbp Tonny Kurniawan S.Ik Didampingi Kasat Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru S. Trk dan Kasi Humas Iptu Bertha Angreani Ginting “Keempat pelaku ini diamankan di lokasi yang berbeda di wilayah Hukum Polres Rejang Lebong Tersangka pertama yang diamankan yakni MR (36) dengan barang bukti sebanyak 29 batang ganja seberat 1,5 Kg, yang ditanam di kebunnya.
Tersangka kedua yakni FR (38), FR Kami amankan pada 3 Maret 2023 dengan barang bukti 13 batang ganja seberat 68,70 gram yang ditanam di sebuah perkarangan Kurang lebih berjarak 30 Meter dari rumahnya.
Tersangka ketiga adalah RL (45) seorang wanita Paruh Baya yang berhasil diamankan pada Minggu 5 Maret 2023 dirumahnya dengan barang bukti 2 paket kecil sabu bersama beberapa alat hisap dan uang tunai Rp 200 ribu.
Dan tersangka Keempat adalah AM (34) warga Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan yang kedapatan menyimpan 1 paket sabu di dalam kantong bubuk kopi, yang diamankan pada 8 Maret 2023
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan, S.IK mengatakan keempat tersangka ini diamankan atas kerja sama Sat Res Narkoba dan Polsek Jajaran ,Keempatnya diamankan di empat lokasi berbeda dan atas perkara yang berbeda pula
Diakhir Release Akbp Tonny kurniawan Mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu mengungkap penyalah gunaan Narkotika dan menghimbau kepada warga untuk menjauhi narkotika serta obat – obatan terlarang lainnya.
“ Kami tidak akan segan – segan menindak pelaku penyalah gunaan narkotika untuk mewujudkan Kab. Rejang Lebong yang Bersinar ( Bersih Narkoba ) ujar Akbp Tonny Kurniawan.