Mengabarkan Fakta
Indeks
Berita  

Seorang Kakek di Manyaran Wonogiri Cabuli Dua Tetangga yang Masih Bocah

Wonogiri – Seorang kakek di Kecamatan Manyaran, Wonogiri, tega mencabuli dua anak di bawah umur. Dua bocah itu merupakan tetangga pelaku.
“Ada pelaku yang telah mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Manyaran. Pelaku seorang kakek,” kata Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo melalui rilis yang diterima detikJateng, Sabtu (16/3/2024).

Ia mengatakan pelaku pencabulan itu adalah Y (64). Sementara itu dua anak yang menjadi korban pencabulan masing-masing berusia 13 dan 10 tahun.

“Ya betul, tetangganya semua (status pelaku dengan para korban),” kata Anom.

Anom menuturkan pelaku telah diamankan jajaran Polres Wonogiri di rumahnya pada Kamis dini hari (14/3). Penangkapan itu berdasarkan laporan dari orang tua korban.

ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Anom, pencabulan dilakukan sejak beberapa tahun lalu, tepatnya dalam kurun waktu 2022 hingga akhir 2023. Adapun tempat pencabulan itu dilakukan di rumah pelaku.

“Modus operandinya sebelum melakukan (pencabulan), diiming-imingi (korban) dikasih duit oleh pelaku. Karena anak kecil, buat jajan caranya,” ungkap Anom.

Ia menjelaskan kasus itu terbongkar saat P, ibu salah satu korban mendapatkan laporan dari guru korban. Laporan itu menyebutkan jika anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Y.

Dari laporan itu, lanjut Anom, ibu korban bertanya kepada putrinya. Akhirnya korban membenarkan jika telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Y.

“Tidak sampai di situ, korban juga bercerita bahwa ada korban lain selain dirinya. Korban lain itu berusia 10 tahun,” jelas dia.

Dari pengakuan anaknya tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polres Wonogiri pada Februari 2024 lalu. Kemudian Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Wonogiri menangkap pelaku dan pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah di tahan di tahanan Polres Wonogiri,” kata Anom.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.1/2016 Perubahan Kedua Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU atau Pasal 6 huruf (c) jo pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan (g) UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono