Berita  

Seorang kakek di amankan Satreskrim Polres Lamandau Karena Berbuat asusila

Avatar photo

Lamandau – Seorang kakek berinisial R (55), yang beralamatkan di kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan tengah, harus berurusan dengan pihak berwajib.

Penyebanya adalah kakek tersebut di duga telah berbuat cabul kepada anak perempuan yang masih berusia 7 tahun, di Mess suatu perusahaan perkebunan kelapa sawit kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau.

Peristiwa tersebut terungkap setelah ibu korban mencari keberadaan anaknya yang tidak berada di rumah dan menemukan anaknya bersama kakek (R) sedang berada dalam kamar salah satu mess perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Kapolres Lamandau Polda Kalteng AKBP Bronto Budiyono, S.I.K di dampingi Kasat Reskrim Iptu Faisal Firma Gani, S.T.K., S.I.K. dalam Press Conference yang dilaksanakan di aula Satryo Pambudi Luhur Satreskrim, Jumat (4/11/2022) pagi, mengatakan bahwa Polres Lamandau mendapatkan laporan pengaduan telah terjadi peristiwa pencabulan terhadap anak, dengan adanya pengaduan tersebut dilakukan serangakaian penyelidikan dan telah mengamankan pelakunya.

Kejadian berawal saat ibu korban sedang mencari keberadaan anaknya yang tidak ada dirumah, dimana ibu korban sebelumnya melihat anaknya bersama R tetangganya, saat mencari anaknya di mess R dalam keadaan kosong, selanjutnya ibu korban mencari anaknya di mes milik anak R, di mess tersebut ibu korban melihat sandal anaknya dan pintu mess dalam keadaan tertutup, ibu korban memanggil nama anaknya namun tidak ada jawaban, selanjutnya ibu korban membuka pintu mes, dilajutkan membuka pintu kamar menemukan anaknya sedang memakai celananya, selanjutnya membawa anaknya tersebut pulang, merasa curiga ibu korban bertanya kepada anaknya apa yang terjadi, korban menjawab di suruh kakek pegang burung dan selanjutnya di pangku oleh kekek, mendengar pengakuan anaknya orang tua korban melaporkan kepada pihak berwajib.

Saat ini pelaku telah kami amankan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya, pencabulan tersebut di lakukan R karena timbul hasrat seksualnya yang tidak bisa di kendalikannya, ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut pelaku di jerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.