Berita  

Semua Parpol di Pati Belum Penuhi Syarat Administrasi Pengajuan Bacaleg

Avatar photo

PATI, Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati menyatakan, belum ada satu pun partai politik (parpol) yang memenuhi persyaratan administrasi atas bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pati yang diajukan.

Itu didasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen perysaratan bakal calon yang dilakukan pada 15 Mei-23 Juni 2023.

“Dari 17 parpol yang mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pati belum ada satu pun yang lolos administrasi. Semua parpol harus melakukan perbaikan, yakni pada 26 Juni-9 Juli 2023,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Pati Supriyanto seusai menyerahkan hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu di aula kantornya, Sabtu (24/6).

Dia meminta, parpol memanfaatkan kesempatan tersebut masa melakukan perbaikan syarat administrasi.

Dalam masa perbaikan, menurutnya, parpol juga dapat melakukan penggantian nomor urut bakal calon, pergantian daerah pemilihan calon, bahkan penggantian bakal calon.

Namun, dalam perbaikan parpol tidak diperkenankan menambah bakal calon lagi.

Mengenai hasil verifikasi administrasi bakal calon DPRD Kabupaten Pati, KPU mencatat sejumlah hal yang wajib diperbaiki parpol. Di antaranya, kegandaan bakal calon secara internal maupun eksternal. Termasuk terdapat bakal calon yang berusia di bawah 21 tahun.

Terdapat delapan bakal calon yang secara internal dan eksternal ganda. Ganda internal, yakni satu bakal calon diajukan untuk lebih dari satu lembaga perwakilan. Sedangkan ganda eksternal bermakna bakal calon diajukan lebih dari satu parpol.

“Seharusnya, kalau diajukan untuk bakal calon DPRD kabupaten, ya kabupaten saja, provinsi ya provinsi saja, demikian juga DPR RI ya DPR RI saja. Jangan kemudian dicalonkan di DPRD kabupaten dan juga DPRD provinsi atau DPR RI,” paparnya.

Demikian pula jika telah diajukan satu parpol, bakal calon tidak diperkenankan dicalonkan oleh parpol lain. Itu menurutnya disebut ganda eksternal.

Selain ketentuan tersebut, dalam kesempatan rapat tersebut Supriyanto mengingatkan parpol untuk segera memperbaiki administrasi bakal calonnya.

Persoalan administrasi yang banyak ditemukan KPU antara lain, identitas di Silon tidak sama dengan dokumen pendukung yang diunggah.

“Termasuk masih banyak unggahan dokumen scan foto copy dari foto copy ijazah berlegalisir. Seharusnya itu scan foto copy ijazah yang dilegalisir,” katanya.

Dalam kesempatan itu, KPU Pati menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pati kepada partai politik dan Bawaslu.

Dalam dokumen itu termuat total bakal calon sebanyak 681 orang dari 17 parpol. Satu parpol, yakni Partai Buruh tidak mengajukan bakal calon. (aslama)

Sumber: muria.suaramerdeka.com

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi