Berita  

Selundupkan Satu Ons Sabu, Bapak dan Anak Jadi Pesakitan di Lamandau

Avatar photo

LAMANDAU, Kalteng – Ferdinan Filanda (53) dan anaknya Febri Varenza (23) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan Majelis Hakim PN Nanga Bulik. Keduanya duduk sebagai pesakitan setelah ditangkap jajaran Polres Lamandau yang hendak menyelundupkan 99,62 gram atau sekitar satu ons sabu dari Pontianak menuju Pangkalan Bun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Erikson membacakan dakwaan terkait kronologis kejadian. Jaksa mengungkapkan bahwa kejadian berawal ketika Ferdinan ditelepon oleh Dedi (DPO) untuk melakukan pengantaran sabu, dan ia dijanjikan akan diupah sebesar Rp 5 juta apabila sabu telah diterima pemesan di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat.

Tergiur upah yang cukup besar, Ferdinan langsung mengiyakan penawaran Dedi. Ia lalu ke jembatan Beting Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) untuk mengambil barang haram tersebut untuk diantarkan ke seseorang sesuai perintah Dedi.

“Terdakwa menerima sabu dengan berat bersih 99,62 serta uang Rp 1 juta untuk ongkos BBM kendaraan dan makan di perjalanan,” beber Erikson di Nanga Bulik, Rabu, 23 Agustus 2023.

Kemudian, lanjut dia, terdakwa menelepon anaknya yakni terdakwa Febri Varenza. Ferdinan meminta dijemput di rumah dan ditemani untuk membawa sabu ke Pangakalan Bun. Lalu mereka menyewa mobil pikap dengan alasan untuk mengangkut barang pindahan rumah, padahal digunakan sebagai angkutan menuju Pangkalan bun dan sabu mereka simpan di dalam dashboard mobil.

Sebelum sampai ke Pangkalan Bun, salah satu anggota Polres Lamandau menerima informasi mengenai seseorang yang diduga membawa sabu dengan menggunakan mobil pikap warna silver metalik dari arah Kalimantan Barat hendak menuju Pangkalan Bun malalui Jalan lintas provinsi Kabupaten Lamandau.

“Polisi kemudian melakukan razia dan menghentikan mobil pikap warna silver metalik di Jalan Trans Kalimantan KM 18,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkusan mencurigakan berwarna coklat yang menempel di bagian belakang laci dashboard depan jok penumpang sebelah kiri supir. Setelah diperiksa ternyata berisi narkotika bukan tanaman golongan I jenis sabu.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip berisi butiran kristal narkotika bukan tanaman jenis sabu,” pungkasnya.

sumber: borneonews

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kabupaten Lamandau, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.