Selundupkan Narkoba ke Lapas Semarang, 3 Perempuan dan 1 Napi Ditetapkan Tersangka

Avatar photo

Semarang – Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus narkotika setelah wanita berinisial A (18) kedapatan menyembunyikan sabu di kemaluannya untuk diselundupkan ke Lapas Kelas 1A Kedungpane, Semarang. Salah satu tersangkanya merupakan penghuni lapas.

“(Tersangka) Inisial A (18), DR (18), DA (18). Ada lagi satu yang di dalam (lapas) rencana menerima barang itu dijadikan tersangka juga, ASK (24),” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir saat dihubungi wartawan, Jumat (20/10/2023).

A, DR, dan DA yang disebut sebagai kurir sabu itu ditangkap di dalam area parkir Lapas Kedungpane karena membawa sabu seberat 16 gram. Polisi menyebut sabu itu rencananya akan dipakai ASK bersama narapidana lain di dalam lapas.

“Rencananya untuk dipakai ramai-ramai,” kata Anwar.

Dijelaskan, ASK yang merupakan penghuni lapas awalnya berkomunikasi dengan A menggunakan ponsel. Polisi telah menyita ponsel dari ASK dan A.

“Iya ada satu buah HP dari napi dan satu buah HP dari A itu yang cewek,” lanjut Anwar.

Kepada polisi, ASK mengaku baru sekali membeli sabu yang dia dapat secara online. Diketahui, ASK saat ini tengah menjalani hukuman karena kasus narkoba.

“Ngakunya baru pertama (membeli),” imbuh Anwar.

Sebelumnya, wanita berinisial A (18) tepergok berusaha menyelundupkan narkoba ke Lapas Kelas 1A Kedungpane Semarang. Narkoba jenis sabu itu dimasukkan ke kondom dan disembunyikan di kemaluannya.

Dalam siaran pers dari Lapas Kedungpane Semarang disebutkan, A diamankan pada Kamis (12/10). Saat itu petugas Lapas dan anggota Direktorat Narkoba Polda Jateng mendapat informasi akan ada pengunjung yang dicurigai.

“Pihak Lapas bersama tim Polda melakukan pengintaian di area halaman luar Lapas. Saat di area parkir Lapas ditemukan profil orang yang akan berkunjung, yang sesuai dengan informasi masyarakat yang didapatkan oleh tim Polda,” kata Kepala Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Kedungpane, Supriyanto dalam keterangannya, Kamis (12/10/2023).

Di tempat parkir itu A (18) dan D (18) diamankan. Petugas wanita Lapas dan Polwan Polda Jateng kemudian melakukan penggeledahan.

“Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas wanita Lapas dan petugas Polwan Polda ditemukan barang mencurigakan yang dibungkus kondom dan disembunyikan di dalam kemaluan yang bersangkutan,” ungkap Supriyanto.

“Selanjutnya, bungkusan diminta oleh tim dibuka sendiri oleh A untuk diketahui isinya. Setelah kondom dibuka, terdapat tiga bungkusan plastik klip yang dililit lakban warna biru,” imbuhnya.

Saat ditimbang, berat bruto paket sabu itu 16,13 gram. Kepada petugas, A mengaku barang tersebut akan diberikan kepada penghuni Lapas yang berinisial R. A juga mengakui dijatah Rp 2,5 juta jika sabu itu berhasil masuk ke Lapas.

sumber:  detikjateng

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.