Selain Penanganan Traumatik, Korban Sodomi di Batang Dapat Bantuan dari Kemensos

Avatar photo

BATANG Tidak hanya mendapatkan bantuan penanganan traumatik dari sisi psikologis, 23 korban sodomi di Kelurahan Proyonanggan Utara, Kecamatan Batang juga mendapatkan bantuan dari sisi ekonomi.

Bantuan tersebut disalurkan langsung Kementerian Sosial melalui Balai Besar Kartini Temanggung.

“Bantuannya tidak berupa uang tetapi peralatan pendukung usaha atau modal kerja, seperti usaha laundry, lemari es, etalase dagangan, dan lainnya sesuai keinginan keluarga korban,” tutur Kepala Dinsos Kabupaten Batang, Joko Tetuko, Selasa (7/2/2023).

Di sisi lain Joko menyesalkan ada beberapa korban yang melapor belakangan.

Sehingga mereka belum bisa mendapatkan bantuan serupa, karena terkendala pengajuan.

“Harapannya korban susulan juga bisa mendapatkan bantuan, karena bantuan diberikan tidak hanya sekadar untuk hari ini, tetapi juga memperbaiki ekonomi keluarga untuk masa depannya,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Joko,  untuk penanganan psikologis korban telah didatangkan psikolog untuk menghilangkan trauma pada anak.

“Mereka diajak bersenang-senang. Selain itu, anak-anak juga diberikan bantuan peralatan sekolah agar lebih giat dan fokus kembali belajar,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya,  oknum guru ngaji yang juga pelatih rebana, Muslihuddin melakukan sodomi terhadap anak didiknya.

Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto melalui Kasatreskrim AKP Yorisa Prabowo mengatakan ada susulan satu korban sodomi yang melakukan pelaporan ke Polres Batang.

“Iya ada lagi yang melapor, saat ini jumlahnya yang resmi melapor mencapai 22 orang,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (18/1/2023).

Kemungkinan angka tersebut masih bisa bertambah, lantaran masih banyak yang belum melapor.

Untuk itu, pihaknya juga akan terus menelusuri jumlah korban yang ternyata tidak hanya di Kelurahan Proyonanggan Utara.

Diketahui, korban tersebar di tiga kelurahan yaitu Proyonanggan Tengah, Proyonanggan Utara dan Karangasem Selatan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Juncto Perpu Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 82 maupun Pasal 292 KUHP  Lek Spesialis Pasal 82 ancaman hukuman 15 tahun penjara, dengan pemberatan.

Di sisi lain, Polres Batang juga tengah mempertimbangkan menjerat pelaku sodomi, Ahmad Muslihuddin (28) dengan ancaman hukuman kebiri, hal itu tertuang Perpu Nomor 1 Tahun 2016.

“Hingga saat ini kami masih mendalami peraturan tersebut, apakah ada spesifikasi khusus agar bisa diterapkan atau tidak,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunmuria.com

#Polda Jateng, #Jateng, #Humas Polri, #Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Batang, #Polres Pati, #Polda Kalbar, #Polda Bengkulu, #Polres Mempawah, #Polres Sintang, #Semarang, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Rembang, #Batang, #Pati, Demak, #Kota Semarang, #Kalbar, #Bengkulu, #AKBP Tommy Ferdian, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #AKBP Fauzan Sukmawansyah

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.