Sekuriti Kafe di Semarang Dibui 5 Tahun usai Pukuli Pengunjung

Avatar photo

SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap sekuriti kafe Pandawa Semarang Dinar Teguh Prabowo (36) yang melakukan pemukulan terhadap pengunjung kafe tersebut.

Warga Pandean Lamper Gayamsari ini gelap mata melakukan pemukulan saat terjadi keributan antar pengunjung kafe.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Dionisius Yudi Christiano mengatakan, keributan bermula saat korban Ardi Pratama (18) sedang nongkrong bersama beberapa temannya di kafe Pandawa lalu terdengar keributan, Jumat (1/9/2023) sekira pukul 00.15 WIB.

Korban hendak melerai keributan tersebut.

Namun, oleh tersangka disuruh untuk keluar dari area kafe.

Mereka lantas keluar menuju ke parkiran kafe.

“Korban ditarik temannya keluar dari area keributan tersebut. Setiba diparkiran Tiba-tiba korban ditarik dipukuli dengan tangan kosong hingga menyebabkan luka-luka,” bebernya, Sabtu (9/9/2023).

Akibat pemukulan, korban mengalami luka memar di wajah, gigi patah, rahang dan pinggang sakit.Korban kemudian melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut lalu melakukan penyelidikan di antaranya memeriksa rekaman CCTV.

Hasilnya, mengarah ke tersangka yang ditangkap pada Kamis 7 September pukul 21.00.

Menurut Dion, penyelidikan kasus ini belum final.

Sebab, dari kamera CCTV masih banyak pengunjung lain ikut memukuli korban.

“Hasil pemeriksaan saksi, masih mengarah ke satu orang tersangka. Penyelidikan lebih dalam lagi masih dilakukan untuk tersangka yang lain,” jelasnya.

Sementara, tersangka Dinar Teguh Prabowo menuturkan, kejadian itu bermula ketika mendengar keributan di lantai atas kafe yang mana dua kubu pengunjung saling bersitegang.

Sebagai petugas keamanan kafe, ia lalu naik ke lantai tersebut untuk memisahkan dua kubu yang berselisih paham.

Ia menyuruh satu kubu lainnya yakni kubu korban untuk turun ke lantai bawah atau menuju ke parkiran.

“Saya bilang ke korban untuk pulang tapi ga mau pulang masih nantang mau masuk ke dalam lagi. Mereka ribut apa, yang mukul duluan siapa kita tak tahu,” katanya.

Keributan ternyata terus berlanjut hingga terjadilah jual beli pukulan di area parkir.

Ketika memisahkan keributan di area parkir, tersangka terkena pukulan sehingga gelap mata membalas pukulan tersebut ke arah korban.

“kita kena pukul oleh korban kita bales saya mukul pakai tangan kiri kena pipi dan nendang juga kena pinggang,” katanya.

Diakuinya, terdapat pengunjung tak dikenal ikut melakukan pemukulan terhadap korban.

“Korban mabuk, pengunjung tak dikenal juga mabuk, saya tidak mabuk karena ga boleh mabuk saat kerja, saya salah karena mukul di SOP sekuriti ga boleh mukul,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan.

 

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.