Berita  

Sekda Kota Semarang: THR ASN Segera Cair

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan segera cair. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin pada Kamis (30/3).

“THR ASN sebentar lagi (cair, red.). Sudah saya buatkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk segera dilakukan pencairan,” katanya.

Dia menjelaskan pencairan THR segera dilakukan untuk membantu menjaga tingkat inflasi seiring dengan meningkatnya konsumsi yang tentunya berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi.

“Biar pada belanja, konsumsi naik, pertumbuhan (ekonomi, red.) naik, inflasi akan terjaga baik,” jelasnya.

Sementara itu, Iswar menyampaikan tenaga harian lepas yang bekerja di lingkungan Pemkot Semarang, tidak menerima THR, karena tenaga harian lepas atau pegawai honorer tidak masuk dalam struktur organisasi pemerintahan.

“Di status kepegawaian, tidak ada aturan tentang honorer itu sehingga tidak diatur tentang penggajian, THR, dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Namun, Iswar menyebutkan jika hal tersebut tidak perlu diperdebatkan, apalagi menjadi polemik. Sebab, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) pastinya sudah menyampaikan kepada para tenaga harian lepas.

“Teman-teman harian lepas sudah memahami hal tersebut. Tenaga harian lepas, harga satuannya (besaran honor harian) kalau ditotalkan bulanan, jauh lebih besar daripada tenaga non-ASN,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah mulai mencairkan THR 2023 bagi ASN dan pensiunan pada H-10 atau sepuluh hari sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah

“Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu (29/3) kemarin.

Menkeu menyebutkan THR 2023 akan terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

THR 2023 tersebut juga ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“Dan seperti tahun 2022 maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” katanya.

sumber: JPNN.com

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Polres Batang, Kabupaten Batang, Pemkab Batang, Batang, Polres Pati, Kabupaten Pati, Pemkab Pati, Pati, Polres Demak, Kabupaten Demak, Pemkab Demak, Demak, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Polisi