Sejumlah Terminal Bayangan di Semarang Akan Ditertibkan

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Terminal bayangan di Kota Semarang akan menjadi sasaran penertiban Dirlantas Jateng dan Balai Pengelola Transportasi Darat X Jateng-DIY Kementerian Perhubungan Darat.

Hal itu disepakati usai rapat koordinasi yang dilakukukan di Terminal Mangkang, Rabu (10/5/2023).

Di Semarang, ada tiga lokasi yang kerap menjadi terminal bayangan yaitu eks Terminal Terboyo, Jalan Siliwangi Krapayak, dan Jalan Sukun Banyumanik.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo menejelaskan, Kemenhub Darat, Direskrimsus Jateng, Jasa Raharja, Dishub Provinsi Jateng dan Kota Semarang menyempakati akan melakukan penertiban terminal.

Pihaknya mewajibkan seluruh bus masuk ke terminal.

“Setelah dilakukan rapat koordinasi, kita sepakati akan dilakukan penindakan hukum secara humanis, dimana bus wajib masuk terminal,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, lanjut dia, akan dibuat kerangka kerja disusul pembentukan tim satuan tugas gabungan. Tim tersebut akan menyasar titik-titik yang menjadi sasaran penertiban.

“Kami berharap pemilik dan driver bisa patuh aturan yaitu masuk terminal,” ucapnua.

Agus melanjutkan, BPTD juga akan melakukan ramchek untuk memastikan kondisi armada laik jalan atau sebaliknya. Langkah ini dilakukan intuk menekan angka kecelakaan.

Kasi Lalu Lintas Angkatan Jalan (LLAJ) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) X Jateng-DIY Kementerian Perhubungan Darat, Agus Gunadi menambahkan, sinergitas dengan beberapa stakeholder ini dalam rangka membina terminal tipe A, satu diantaranya Terminal Mangkang.

Ssebelumnya, sudah dilakukan penertiban berupaya penindakan terminal bayangan agar armada angkutan kota antar provinsi (AKAP) ataupun angkutan kota dalam provinsi (AKDP) bisa masuk terminal.

“Menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal ataupun jalan nasional ini dilarang apalagi di jalan nasional. Jadi, bus wajib masuk terminal,” tandasnya.

Operasi gabungan, menurutnya, akan segera dilakukan dalam eaktu dekat. Selain tiga titik terminal bayangan, calo tiket dan hal lain yang bisa merugikan penumpang akan ditertibkan.

Untuk agen bus, hanya boleh untuk menjual tiket dan tidak diperkenankan menaikkan atau menurunkan penumpang.

sumber: TribunJateng.com

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Sukoharjo, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Humbahas, Polda Jateng, Jateng