Berita  

Sejumlah Tempat di Banjarnegara Terlarang untuk Kampanye Berikut Daftarnya

Avatar photo

BANJARNEGARA – KPU Banjarnegara, menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan tempat kampanye Pemilu 2024 di wilayah Banjarnegara.

Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara, M Syarif SW menyampaikan, berdasarkan keputusan tersebut, rapat umum mulai 21 Januari- 10 Februari 2024 dan 11-13 Februari 2024 masuk masa tenang.

Untuk pelaksanaan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye, wajib memperhatikan kebersihan dan keindahan.

“Jaga kelestarian dan keindahan fasilitas umum dan atau aset daerah, memasang dan melepas kembali APK sesuai waktunya,” katanya.

Pemasangan alat peraga kampanye, tidak di perbolehkan di kawasan Alun-alun Banjarnegara. Kemudian, APK juga tidak boleh terpasang di pohon, menutup reklame atau papan nama kantor dan rambu lalu lintas.

“APK juga tidak boleh melintang jalan, di tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung dan halaman sekolah atau perguruan tinggi. Kemudian tidak boleh juga di gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah yang dapat mengganggu ketertiban umum,” katanya.

KPU Banjarnegara juga melarang pemasangan APK di sepanjang jalan nasional, mulai dari timur SMPN 5 Banjarnegara hingga depan SMK Cokroaminoto 2 Banjarnegara.

“Radius minimal 25 meter dari sekolah, tempat ibadah, kawasan perkantoran dan fasilitas pemerintah lainnya,” katanya.

Kampanye Perdana, Prabowo-Gibran Kompak Bekerja Layani Rakyat, TKN Bagikan Susu Gratis
sekitar 20 jam yang lalu

Pertemuan terbatas di aula atau ruang di tiap desa, juga harus sesuai ketentuan dan mendapatkan izin tertulis dari kepala desa.

“Mulai 28 November 2023 – 10 Februari 2024, boleh melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, termasuk penyebaran bahan kampanye,” katanya.

Untuk kampanye menggunakan media massa cetak, elektronik dan daring, boleh mulai 21 Januari – 10 Februari 2024.

Peserta Wajib Taat Regulasi

Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Rinta Arif mengimbau partai politik peserta Pemilu 2024, taat regulasi. Jika melanggar, Bawaslu akan bertindak sesuai aturan yang berlaku.

ASN Wajib Paham!! Jangan Sekali-kali Kirim Stiker WhatsApp Simbol Peserta Pemilu 2024
sekitar 20 jam yang lalu

“Kami kedepankan pencegahan pengawasan, baru penindakan. Hingga saat ini belum ada pelanggaran terkait politik,” katanya, Senin (27/11/2023).

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto