Satreskrim Polres Wonosobo Menangkap Dua Tersangka Pengeroyokan Hingga Tewas

Avatar photo

WONOSOBO, Jateng – Dua tersangka pengeroyokan dan penganiayaan hingga tewas di Wonosobo ditangkap Satreskrim Polres Wonosobo.

Polisi mengungkapkan penyebab aksi pengeroyokan dan penganiayaan oleh dua tersangka.

Diduga, permasalahan dipicu aksi salip-salipan tersangka dan korban.

Selain itu, korban dan tersangka sempat saling melotot dan ada umpatan atau kata-kata kasar dari korban.

Aksi pengeroyokan dan penganiayaan terjadi di depan kantor Notaris Pulung Jalan Raya Banyumas, Kalierang, Kecamatan Selomerto, Wonosobo.

Kapolres Wonosobo, AKBP Eko Novan Prasetyo melalui KBO Satreskrim Iptu Saptono Wibowo menuturkan, dua tersangka yakni berinisial RF (24) warga Desa Wulungsari, Kecamatan Selomerto, dan AYS (34) warga Kelurahan Sambek, RT 3 RW 5, Kecamatan Wonosobo.

Kejadian pengeroyokan terjadi pada Sabtu (14/01/2023) sekira pukul 23.15 WIB saat kedua tersangka dalam perjalanan pulang dari menonton pentas seni lengger di daerah Ngemplak, Selomerto.

Sedangkan korban atas nama DF (31) warga Dusun Sribit, RT 5 RW 3, Desa Wonolelo, Kecamatan Wonosobo.

Kronologi kejadian bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor menyalip kedua tersangka yang berboncengan sepeda motor.

“Pada saat menyalip antara korban dan pelaku saling melihat dengan mata melotot.

Kemudian korban melontarkan kata-kata kasar kepada tersangka,” kata Ipt Saptono Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Senin (27/02/2023)

Setelah menyalip, korban berhenti di depan kantor Notaris Pulung, dan pada saat yang bersamaan tersangka emosi dan langsung menghampiri korban.

Kemudian terjadi cek-cok antara korban dengan pelaku.

Karena terpancing emosi, lantas pelaku AYS langsung memukul korban beberapa kali mengenai bagian muka dan kepala.

“Selanjutnya tersangka RF mendorong-dorong korban dan juga memukul korban sebanyak beberapa kali mengenai bagian kepala, muka korban.

Selain itu pelaku AYS memukulkan helm yang dibawanya ke arah korban sebanyak satu kali dan mengenai bagian kepala,” jelasnya.

Kurang lebih selama 3 menit aksi pengeroyokan terjadi

Kedua tersangka pun meninggalkan korban yang pada waktu itu masih dalam keadaan sadar.

Atas kejadian ini, korban melaporkan ke Polres Wonosobo.

Berdasarkan keterangan dokter, korban sempat memeriksakan diri dengan keluhan nyeri tekan dan bengkak di pipi kiri dan kanan serta di alis kanan, luka lecet di bibir kanan atas.

Namun pada Selasa (17/02/2023) sekira pukul 23.00 WIB korban diketahui meninggal dunia di rumahnya.

“Setelah korban melaporkan, kemudian pulang namun keadaannya semakin memburuk dan akhirnya meninggal dunia.

Penyebab kematiannya tidak dapat dibuktikan secara pasti karena pihak keluarga menolak autopsi,” jelasnya.

Sehingga pelaku diproses atas tindakan menyebabkan luka saja, dan disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara minimum 1 (satu) tahun, maksimum 20 tahun.

 

Sumber : banyumas.tribunnews.com

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #POLRESTA CILACAP, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #POLDA BENGKULU, #BENGKULU, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #CILACAP, #UNGARAN, #POLRI NEWS, #DENSUS, #POLRI, #BANSOS POLDA, #POLDA DAN COVID, #VAKSINASI POLDA, #LISTYO SIGIT, #OKNUM POLISI