Satreskrim Polres Purworejo Amankan Warga Banyumas yang Jual Aisoft Gun Rakitan di Medsos

Avatar photo

Purworejo – Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo menangkap AS (20 tahun), seorang warga Ajibarang Kabupaten Banyumas, setelah ia menjual senjata api rakitan jenis airsoft gun di media sosial.

Menurut AKP Yuli Monasoni, Kasi Humas Polres Purworejo, penangkapan AS dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo di depan sebuah toko di Jalan Pahlawan, Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, saat akan melakukan transaksi dengan calon pembeli.

“Awalnya kami mendapat informasi adanya perdagangan senjata api lewat media sosial. Setelah kita selidiki ternyata benar dan akhirnya tangkap,” kata Yuli di kantornya pada Selasa (14/2/2023).

Yuli menjelaskan, informasi tentang pedagangan senjata api tersebut terendus oleh Sat Reskrim Polres Purworejo beberapa waktu yang lalu.

Selama beberapa hari aparat mengintai pelaku dan akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Kamis (2/2/2023).

Sebelum menjualnya ke pelanggan, AS memodifikasi senjata airsoft gun di salah satu bengkel bubut di daerah Ajibarang.

AS meminta kepada bengkel untuk membubut bagian dari senjata airsoft gun tersebut.

“Setelah senjata apinya jadi, AS membeli peluru dengan cara online serta mempromosikan senjata apinya melalui medsos dan toko-toko online,” kata Yuli Monasoni.

Senjata api tersebut dibawa AS didalam tas dan dimasukkan dalam dusbook yang berisi 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver rakitan berwarna silver.

Selain senjata api, AS juga membawa 14 amunisi kaliber 38 dan 6 selongsong peluru kaliber 38 mm.

Setelah mendapatkan informasi perdagangan senjata api tersebut Satreskrim Polres Purworejo menunggu saudara AS.

Setelah sampai di TKP petugas mendekati AS dan meminta membuka tas yang dibawanya tersebut,

Setelah dibuka ternyata . Kata Kasi Humas Polres Purworejo.

“Sejumlah barang bukti sudah kita amankan,” kata dia.

Pelaku kemudian diamankan di Mapolres Purworejo. AS di sangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak mempunyai, menguasai, membawa dan menyimpan senjata api.

AS diancam sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

“Unsur-unsur yang dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan bahan peledak sudah terpenuhi,” Pungkas Kasi Humas Polres Purworejo.

sumber : TribunBanyumas.com

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #HUMAS POLRI, #DIVHUMAS, #POLRI, #PRESISI, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #POLRESTA CILACAP, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #POLDA BENGKULU, #BENGKULU, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #CILACAP, #UNGARAN

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.