Berita  

Satreskrim Polres Lamandau Dalami Kasus KDRT di Menthobi Raya

Avatar photo

LAMANDAU, Kalteng – Satreskrim Polres Lamandau Polda Kalteng sedang mendalami dugaan Tindak Pidana Kekerasan dalam rumah tangga yang di alami oleh Seorang ibu rumah tangga DSR (29) yang di aniaya oleh suaminya A (41).

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (18/8/2023) pagi di jalan perkebunan Kelapa sawit Desa Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.

Korban saat ini sedang menjalani perawatan medis di RSUD kabupaten Lamandau karena menderita luka di beberapa bagian tubuhnya.

Kapolres Lamandau, Polda Kalteng AKBP Bronto Budiyono, S.I.K menyampaikan Benar telah terjadi peristiwa kekerasan dalam rumah tangga, untuk perkaranya saat ini sedang di lakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim.

Adapun peristiwanya yaitu Korban DSR (29) adalah istri dari A (41), suami istri tersebut berboncengan sepeda motor bersama kedua anaknya dari Desa Bukit Raya menuju Desa Melata, tiba tiba A memberhentikan sepeda motornya dan terjadilah percekcokan masalah rumah tangga, korban DSR turun dari sepeda motor dan duduk di tengah jalan, tiba tiba A menghampiri DSR melakukan penganiyaan dengan menggunakan senjata tajam di bagian kepala dan tangannya, usai melakukan penganiayaan pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian.

“Untuk peristiwanya sudah di laporkan ke pihak Polres Lamandau Sedang kami lakukan pendalaman.” Ucap Kapolres.

Kapolres menambahkan terhadap korban sudah di lakukan Visum Et Revertum, terhadap pelaku A saat ini dalam pengejaran dan dihimbau agar pelaku segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terhadap kejadian tersebut pelaku dapat di ancam dengan pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau Denda paling banyak Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah).

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kabupaten Lamandau, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.