Satreskrim Polres Batang Berhasil Amankan Puluhan Ribu Pil Hexymer, Pelaku Sembunyikan di Tanah

Avatar photo

BATANG – Jajaran Satreskrim Polres Batang berhasil mengamankan seorang warga Desa Sumber, Kecamatan Wonotunggal berinisial FK (24) lantaran telah mengedarkan obat terlarang.

Puluhan ribu pil psikotropika golongan IV jenis Hexymer itu sempat disembunyikan pelaku dengan cara menguburkan di dalam tanah di kebun belakang rumah untuk mengelabui petugas.

Namun berkat kejelian Tim Resmob, akhirnya Hexymer yang masih terbungkus dalam botol tersebut berhasil ditemukan dan saat ini telah diamankan.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Wakapolres Kompol Raharja menjelaskan obat-obatan terlarang tersebut dibeli oleh tersangka melalui online dan selanjutnya dijual kembali dengan cara diecer.

“Tersangka membeli Hexymer dengan harga Rp 650 ribu perbotol yang berisi seribu butir, lalu obat tersebut dibungkus ulang dengan plastik berisi 4 butir dan dijual dengan harga Rp 10 ribu,” tutur Kompol Raharja didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Fajar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (21/02/2023).

Wakapolres menjelaskan, penangkapan tersangka sendiri bermula dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Wonotunggal.

Berdasar informasi tersebut, jajaran Satreskrim kemudian langsung bergerak dan berhasil melacak keberadaan tersangka.

“Pelaku dibekuk di rumahnya, pada awalnya petugas berhasil mengamankan satu botol pil Hexymer berisi 400 butir, namun setelah dilakukan pengembangan, ternyata ditemukan sebanyak 10.700 butir lagi yang disembunyikan dengan cara ditanam di tanah di belakang rumah,” jelasnya.

Adapun pelaku disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 ayat (10) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

“Tersangka sendiri terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, dan saat ini kasusnya masih dalam proses pengembangan oleh penyidik,” imbuh Wakapolres.

Sementara itu, FK mengaku membeli pil Hexymer secara online, obat-obatan tersebut kemudian dikemas ulang dan dijual pada pembeli yang merupakan warga sekitar.

“Pil Hexymer saya jual pada pembeli yang berasal dari sekitar Kecamatan Wonotunggal dan juga Bandar, jika pembelinya masih anak sekolah, maka tidak saya jual,” pungkas FK.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

#POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #POLRESTA CILACAP, #POLRES KUNINGAN, #POLRESTA SIDOARJO, #POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #POLDA BENGKULU, #BENGKULU, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #CILACAP, #SIDOARJO, #KUNINGAN, #BANYUMAS

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.