Satpol PP Pati Beri Peringatan Kepada PKL Jalan Jenderal Sudirman

Avatar photo

Pati – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menyisir sejumlah wilayah zona merah pedagang kaki lima (PKL).

Adapun zona merah PKL tersebut adalah di Kawasan jalan Panglima Sudirman, diantaranya di Jalan Tunggulwulung, Jalan Diponegoro, Jalan Kembangjoyo, Jalan Pemuda dan kompleks Alun-Alun pati. Lokasi tersebut, tidak diperbolehkan untuk berjualan.

Dari zona-zona tersebut Ketua Satpol PP Pati, Sugiyono mengaku paling kesulitan menertibkan PKL di sepanjang Jalan Panglima Sudirman (Alun-alun ke barat). Khususnya para PKL yang beroperasi di depan SDN 1 Pati Kidul dan SMPN 5 Pati.

“di depan smp 5 dan SD juga berdampak pada lalu lintas. Sudah ditegur kami (Satpol PP), Dinas Perhubungan. di sana zona merah itu mengganggu ketertiban pengendara jika berjualan di situ,” ujar Sugiyono saat diwawancara Mitrapost.com belum lama ini.

Meski sudah menegur, hingga saat ini pihaknya belum melakukan tindakan tegas.

“Kita baru menegur dan panggil untuk bisa tidak berjualan di situ kecuali saat tertentu seperti car free day atau ada kesempatan peluang baik untuk mereka,” akunya.

Meskipun pelanggaran zona merah PKL tidak berakibat hukum pidana, namun jika melanggar Perda, para PKL bisa mendapatkan berbagai sanksi. Mulai dari teguran, pembinaan, hingga ditertibkan diangkut paksa.

“Kami tidak berharap mengganggu perekonomian masyarakat. Kami minta masyarakat memiliki budaya malu. Tapi namanya masyarakat ada yang sadar tidak,” ucap Kasatpol PP.

Selain memetakan zona dagang PKL, Pemerintah Kabupaten Pati sebenarnya sudah menyiapkan wilayah zona hijau untuk para PKL. termasuk menyediakan pusat khusus PKL seperti di alun-alun Kembang Joyo.

#Polres Pati