Satlantas Polres Pangandaran Tertibkan Pemotor di Kawasan Wajib Gunakan Helm

Avatar photo

PANGANDARAN, Jabar – Satlantas Polres Pangandaran, Polda Jabar, mengimbau kepada masyarakat Pangandaran agar tertib dan patuh berlalu lintas di kawasan wajib gunakan helm SNI. Serta tidak menggunakan knalpot brong/bising, dan harus memiliki STNK.

Kapolres Pangandaran AKBP. Hidayat, melalui Kasat Lantas Polres Pangandaran AKP. Asep Nugraha mengatakan, pihaknya tidak bosan mengajak masyarakat Pangandaran untuk tertib berlalu lintas.

“Setiap pengguna sepeda motor wajib menggunakan helm SNI. Baik pengemudi maupun yang dibonceng,” kata Asep Nugraha kepada harapanrakyat.com, Minggu (21/05/2023).

Lanjutnya mengatakan, bagi sepeda motor tidak boleh menggunakan knalpot brong/bising yang tidak memenuhi standar. Selain itu, setiap kendaraan wajib ada STNK yang berlaku dan membayar pajak kendaraannya.

“Supaya kalau terjadi kecelakaan lalu lintas bisa diurus Jasa Raharjanya, dan tidak membeli kendaraan yang ilegal atau kendaraan sebelah. Karena status kendaraan tersebut masih proses kredit di leasing,” terangnya.

Menurutnya, jika masyarakat pengguna jalan tertib dalam berlalu lintas, mungkin petugas polantas tidak perlu lagi melakukan penertiban. Keberadaannya hanya membantu pengaturan lalu lintas di sekolah-sekolah, pelayanan publik dan pusat keramaian lainnya.

“Sekarang sudah kami lakukan penertiban. Tapi jumlah pelanggar masih tetap banyak. Pemikiran saya, kalau seperti ini energi saya akan terkuras dan terbuang percuma,” ujar Asep Nugraha.

Ia menambahkan, Satlantas Polres Pangandaran sudah menjalankan sosialisasi dan himbauan. Apabila masih ada yang melanggar maka pihaknya akan menindak tegas dengan tilang.

“Mudah-mudahan ke depan masyarakat akan lebih sadar dan tertib berlalu lintas. Bagi pengendara motor juga patuh di kawasan wajib gunakan helm,” pungkasnya.

Sumber : harapanrakyat

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Sukoharjo, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Pati, Polres batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Polda Jateng