Berita  

Sat Reskrim Polres Rembang Amankan Pemuda Terkait Jual Beli Bahan Peledak Mercon

Avatar photo

REMBANG, Jateng – Seorang pemuda bernama Dza’iunnuha warga RT 01/RW 02 Desa Karangasem Kecamatan Sedan Rembang diamankan Polisi baru-baru ini. Penangkapan itu dilakukan lantaran dirinya diketahui menjual bahan peledak mercon tanpa izin.

Kasatreskrim Polres Rembang AKP Dr. Heri Dwi Utomo, S.H.,M.H. saat Pers Reallese, Senin (17/04/2023) mengatakan, penangkapan pemuda berusia 18 tahun itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat sekitar pada Selasa (4/4) lalu.

“Jadi tersangka ini sejak Maret 2023 mendapat bahan peledak mercon dari seseorang yang belum diketahui identitasnya. Setelah itu, dirinya menjual kembali bahan peledak tersebut dengan harga Rp 50 ribu per seperempat kilogram,” katanya.

Lebih lanjut, kata AKP Heri, selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga kilo gram bahan peledak mercon, 150 sumbu mercon dan uang tunai Rp 60 ribu rupiah.

“ Hasil dari penjualan oleh yang bersangkutan murni untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Atas tindakan tersebut, kini tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman paling lama 20 tahun.

Sementara itu, AKP Heri juga mengimbau agar masyarakat tidak memperjualbelikan atau menggunakan bahan peledak. Mengingat, hal itu bisa membahayakan diri sendiri dan banyak orang.

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Polres Batang, Kabupaten Batang, Pemkab Batang, Batang, Polres Pati, Kabupaten Pati, Pemkab Pati, Pati, Polres Demak, Kabupaten Demak, Pemkab Demak, Demak, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Polisi