Sat Reskrim Polres Lebong Lakukan Restoratif Justice Kasus Curat

Avatar photo

BENGKULU – Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, kembali menggelar Restoratif Justice. Kali ini, kasus yang ditempuh melalui Restoratif Justice adalah kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP, Rabu (22/2/2023) pagi, bertempat diruang Restoratif Justice Satreskrim Polres Lebong.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander mengatakan, Restoratif Justice dihadiri Ketua BMA Lebong, Kasipropam, Kasihumas, Anggota Siwas Polres Lebong sedangkan untuk korban atas nama Fenni Arisandi dan tersangka atas nama Ropik dan Wiranto.

Dijelaskannya, dari kedua belah pihak telah sepakat melakukan perdamaian tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, dimana kedua tersangka yang ditangkap oleh Polsek Lebong Selatan pada beberapa hari yang lalu telah meminta maaf kepada pelapor atas perbuatannya melakukan pencurian dirumah milik korban atau pelapor.

Kasat Reskrim Polres Lebong menjelaskan “Pihak tersangka berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, pihak korban dan pihak tersangka tidak akan saling menuntut dikemudian hari dan pihak tersangka telah melakukan pemulihan hak terhadap pihak korban dengan mengembalikan 1 unit televisi merk Samsung 32 Inch warna hitam dan 1 unit mesin pompa air merk Sanyo,” jelas Kasat.

#POLDA BENGKULU, #KAPOLDA BENGKULU, #IRJEN POL ARMED WIJAYA, #KOMBES POL ANUARDI, #POLRES BENGKULU, #POLRES BENGKULU SELATAN, #POLRES KEPAHIYANG, #POLRES MUKO MUKO, #POLRES REJANG LEBONG, #POLRES BENGKULU TENGAH, #POLRES LEBONG, #POLRES SELUMA, #POLDA JATENG, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #JATENG, #POLRES DEMAK, #POLRES REMBANG, #POLRES PATI, POLRES BANJARNEGARA, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES BATANG, POLRESTA CILACAP, #POLRES SEMARANG, #SEMARANG, #DEMAK, #PATI, #CILACAP, #BATANG, #BANJARNEGARA

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.