Sat Lantas embang Himbau Pemilik Kereta Kelinci Agar Tidak Beroperasi Di Jalan Raya

Avatar photo

REMBANG – Kendaraan yang dimodif menjadi kereta mini atau kereta kelinci sering kali dijumpai melintas di jalan raya. Hal tersebut, dapat membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lain karena kereta kelinci tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI).

Imbauan dan edukasi kepada pemilik dan sopir kereta kelinci pun digencarkan Sat lantas Polres Rembang Polda Jateng guna mengantisipasi adanya bahaya dari kereta kelinci yang tidak standar fisik dan administrasi kendaraan.

“ Kami memberikan imbauan dan sosialisasi secara edukatif, persuasive dan humanis tentang tertib berlalu lintas. Kereta kelinci tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya karena tidak SNI,” terang KBO Satlantas Iptu Rudiyanto, S.H. saat menyambangi pemilik dan sopir kereta kelinci di wisata pantai Wates, Senin (28/08/2023).

Ketidakstandaran kereta kelinci terdiri dari tidak adanya penutup samping, tidak ada uji kelayaan jalan, tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNKB, STNK, SIM, trayek, tanda lulus uji maupun cara penggandengan kendaraan.

“ Kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya berbahaya, karena tidak ada jaminan keselamatan bagi para penumpang dan pengguna jalan lain dan tidak ada jaminan dari jasa raharja apabila terjadi kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Ditambahkannya, Sat Lantas Polres Rembang tidak segan-segan untuk melakukan penindakan apabila kereta kelinci terlihat kasat mata melintas di jalan raya, demi keselamatan bersama.

HUMAS POLRES REMBANG

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.