Berita  

Sambut Putusan MK, Relawan Gibran Gelar Syukuran di Semarang Besok

Avatar photo

Semarang – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan siang ini membuka bagi kepala daerah dengan usia kurang dari 40 tahun untuk ikut dalam Pilpres 2024. Usai putusan tersebut, relawan Gibran se-Jateng bakal menggelar syukuran di GOR Jatidiri, Semarang.

“Rencananya akan kami laksanakan besok di GOR Jatidiri, nanti di sini kami akan melaksanakan doa karena satu harapan kami telah dikabulkan Allah, yang kedua kami berterima kasih kepada semua masyarakat yang mendoakan dan yang telah mendukung Mas Gibran,” kata penanggung jawab acara Yuda Waskita Kartika Putra di GOR Jatidiri, Semarang, Senin (15/10/2023).

Rencananya acara syukuran itu akan digelar pada Selasa (17/10) pukul 14.00 WIB. Dia menyebut syukuran tersebut spontan dilaksanakan usai mendengar putusan MK.

“Ini inisiatif kami aja, masyarakat berinisiatif begitu tadi dapat informasi itu kami langsung cepet-ceper untuk syukuran itu tadi,” ujarnya.

Hingga petang ini, panitia masih mendekorasi kegiatan syukuran itu. Terlihat kursi sudah berjajar rapi dan panggung sudah terpasang. Berbagai spanduk dengan wajah Gibran juga sudah menghiasi area dalam GOR Jatidiri.

“Ini sebenarnya beberapa relawan yang sudah mendeklarasikan, membaur sih nanti sama masyarakat. Ini terbuka untuk umum pada prinsipnya semuanya bisa datang dan kita nggak konfirm untuk itu,” jelasnya.

Persiapan acara syukuran relawan Gibran di Semarang, Senin (16/10/2023). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Rencananya, sekitar 5.000 orang akan hadir dalam kegiatan tersebut. Gibran juga telah diberi kabar untuk pelaksanaan syukuran.

“(Gibran) Belum konfirm tapi mudah-mudahan (datang), surprise nanti,” tambahnya.

Yuda menyebut acara ini terbuka untuk umum. Pihaknya juga bakal mendoakan agar Gibran bisa berlaga di Pilpres 2024 mendatang.

“Harapan kami setelah putusan MK ini Mas Gibran bisa berpasangan dengan Pak Prabowo karena memang kami sampai hari ini yang mendapatkan tawaran dari cawapresnya kan Pak Prabowo. Harapannya Pak Prabowo bisa menggandeng,” jelasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.