Berita  

Sakit Hati Dipecat, 2 Pria Sukoharjo Jadi Debt Collector Palsu Peras Mantan Perusahaan

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Polres Sukoharjo tangkap 2 pria yang menjadi Debt Collector Palsu untuk mendapatkan uang dari mantan perusahaannya di Grogol, Sukoharjo, beberapa waktu yang lalu.

Pelaku yakni CH (31) warga Mojolaban, Sukoharjo, serta ABP (34) warga Matesih, Karanganyar. Kedua pelaku tersebut nekat menipu korban lantaran sakit hati karena terkena PKH dari pekerjaannya. Korban sendiri yakni Ismail (43) warga Jebres, Solo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, menjelaskan bahwa kronologi kejadian berawal ketika mobil milik korban sedang beroperasi ke Delanggu Klaten, untuk mengirim barang.

Sesampainya di daerah tersebut, mobil yang dikendarai karyawan korban tersebut dihentikan oleh pelaku ABP. Dengan mengaku sebagai leasing Mandiri Finance yang merupakan Debt Collector Palsu. Dan mengatakan jika mobil pick up tersebut bermasalah dan harus ditarik leasing.

Keesokan harinya pada Senin (13/2/2023) korban selaku pemilik mobil menemui pelaku ABP. Pelaku ABP sebelumnya telah mengambil STNK mobil. Saat pertemuan itu, korban bersama pelaku CH.

“Jadi pelaku CH ini pura-pura tidak tahu tentang permasalahan tersebut. Padahal sebenarnya ia bersekongkol dengan pelaku ABP untuk menipu korban,” terang Sigit Jumat (19/5/2023).

Dalam pertemuan antara pelaku dan korban itu, lanjut Kapolres menjelaskan, pelaku ABP meminta uang sejumlah Rp 20 Juta. Dengan alasan untuk memback up atau sebagai ganti penarikan mobil. Kemudian saat itu korban langsung memberi secara tunai.

“Jadi setelah uang pelaku terima, STNK mobil pick up kembali lagi kepada korban,” ungkap Sigit.

Hari selanjutnya, tersangka ABP kembali menghubungi korban untuk mengurus BPKB milik korban yang berada di Bank Mandiri Finance, dengan membayarkan uang sejumlah Rp 15 Juta.

Selanjutnya pada hari Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, korban bertemu dengan ABP di sebelah barat rumah makan SFA Solo Baru dan memberikan uang sebanyak Rp. 15 Juta secara tunai.

“Tetapi setelah kejadian itu, ABP tidak lagi bisa korban hubungi. Lantas korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo,” terang AKBP Sigit.

Atas perbuatannya itu, pelaku terjerat Pasal 378 KUH Pidana Dan Atau Pasal 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana, tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.

sumber : Humas Polres Sukoharjo

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Sukoharjo, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Polres Humbahas, Polda Sumut, Polda Jateng