Sadis! Gegara Sakit Hati, Suami di Lamandau Bunuh Istri

Avatar photo

LAMANDAU, Kalteng – Seorang suami berinisial, H (33) di Kabupaten Lamandau, Kalteng tega menghabisi istri sirinya M (46) menggunakan pisau gegara ucapan korban yang menyakiti hati pelaku.

Kasus pembunuhan sadis ini diungkap jajaran Satreskrim Polres Lamandau. Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, menyampaikan bahwa kasus ini terjadi pada tanggal 16 Juli 2023 sekitar 19.00 WIB.

“Kronologi kejadian bermula ketika tersangka H pulang ke rumah, saat memanggil istri (korban) berulang kali tidak dibukakan pintu, akhirnya tersangka masuk ke rumah melalui jendela,” kata Kapolres Lamandau AKBP Bronto didampingi Wakapolres Kompol Christian Maruli Tua Sitegar, Sik MM dan Kasatreskrim AKP Faisal Firman GaniNdalam press release yang digelar di aula Reskrim Polres Lamandau, Senin 24 Juli 2023.

Setelah masuk kerumah, sambung Kapolres, tersangka melihat istrinya (korban) keluar dari kamar anak kemudian mengeluarkan kata-kata yang menyakiti hati tersangka, hingga percekcokan dalam rumah tanggapun terjadi.

“Merasa sakit hati mendengar kata-kata istrinya pelaku H ( 33) emosi pergi kedapur dan mengambil pisau, kembali ke dalam rumah mendatangi M (46) langsung menusuk kan pisau tersebut ke tubuh korban berkali kali hingga korban jatuh ke lantai,” beber Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka H (33) yang kini susah diamankan dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Sementara itu, tersangka H (33) saat diwawancarai mengaku menyesali perbuatannya dan tidak punya niat menghabisi nyawa istrinya. “Saya tersinggung dengan pelrkataan istri saya, saya tidak berniat membunuhnya, saya tidak bisa mengendalikan emosi, saya menyesal,” kata dia lirih.

sumber: kaltenglima.com

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kabupaten Lamandau, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Polres Batang, Polres Pati, Polda Jateng, Jateng, Polda Aceh, Banda Aceh, Ditlantas Polda Aceh, Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.