SEMARANG, Jateng – Polisi berhasil mengungkap adanya pabrik pil ekstasi di Semarang yang dioperasikan dua tersangka asal Jakarta berinisial MR (28) dan ARD (24). Kepada polisi mereka mengaku dalam waktu sekitar 10 hari bisa memproduksi lebih dari 10 ribu butir ekstasi.
Rumah yang menjadi pabrik ekstasi itu berada di wilayah RT 06 RW 08, Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Rumah yang sebelumnya kosong itu disewa oleh orang tak dikenal yang diduga otak pelaku sejak April lalu.
Sedangkan MR dan ARD mengaku baru bertemu dengan otak pelaku pada 19 Mei di Simpang Lima Semarang. Setelah itu mereka menempati rumah yang telah disewa oleh otak pelaku.
“Diserahin kunci terus ke sini katanya untuk bersih-bersih rumah, itu kan cuma alibi. Sementara ini ya keyakinan saya cuma alibi. Mereka setelah itu, tiga hari berikutnya, datang mesin itu tadi. Mesin dibuka, baru mereka laporan kalau mesin itu diterima, diberikan petunjuk untuk mengoperasionalkan,” kata Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Abiyoso Seno Aji saat konferensi pers di rumah itu, Jumat (2/6/2023).
Sejak itu kedua tersangka telah mencetak lebih dari 10 ribu butir ekstasi. Polisi juga menyita puluhan kilogram bahan baku yang belum sempat dijadikan ekstasi.
Ribuan ekstasi itu belum sempat diedarkan. Rencananya setelah produksi selesai, MR dan ARD akan melapor dan menyerahkan ekstasi tersebut kepada si otak pelaku.
“Dari jumlah ekstasinya saja ada 10.410 butir. Setidaknya kami mengasumsikan dapat menyelamatkan manusia dengan jumlah yang sama, dengan asumsi satu butir dikonsumsi oleh satu orang. Belum ditambah yang masih berupa bubuk sebanyak 53.447 gram. Setidaknya kami juga telah menyelamatkan sebanyak 224.198 jiwa dengan asumsi 1 gram itu bisa mengancam 4 jiwa,” ujar Abiyoso.
Untuk diketahui, kasus ini terungkap berkat informasi dari Bea Cukai terkait adanya pengiriman peralatan dan bahan kimia mencurigakan. Selain di Semarang, polisi juga berhasil mengungkap pabrik ekstasi di wilayah Tangerang, Banten.
“Ini bukan hanya jaringan di dalam negeri, tapi juga jaringan di luar negeri. Ini dapat dibuktikan, alat cetaknya didapatkan di luar negeri. Kemudian bahan-bahannya itu tidak ada yang bisa dibeli di dalam negeri. Semua didatangkan dari luar negeri,” pungkas Abiyoso.
sumber : detikjateng
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara