Ringkus Komplotan Pemalsu Tanggal Kadaluarsa, Polres Batang Amankan Satu Truk Produk

Avatar photo

Batang – Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap kasus pengedar produk kadaluarsa di pasaran. Pelaku menghapus tanggal kadaluarsa di kemasan dan menggantinya dengan tanggal baru. Dalam pengungkapan, satu truk barang kadaluwarsa berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Anggota Satreskrim berhasil mengamankan tersangka AS, 39, warga Kedungbanteng Banyumas, TS, 34, warga Kedungbanteng Banyumas dibantu MS, 39, warga Porong Sidoarjo. Aktivitas pemalsuan tanggal kadaluarsa produk ini dilakukan di sebuah rumah yang dijadikan gudang di Desa Kebumen, Kecamatan Tersono.

“Kalau zat-zat yang sudah kadaluarsa itu terkonsumsi oleh masyarakat, terlebih jika kondisi fisiknya kurang fit, jangka panjangnya pasti berdampak buruk bagi kesehatannya,” ujar Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun.

Ketiganya membeli produk makanan dan minuman ringan yang telah habis masa berlakunya dengan sistem kiloan. Produk tak layak konsumsi ini diubah tanggalnya menjadi baru kembali, agar dapat dijual ke konsumen.

Mereka ditangkap di lokasi berbeda, dua tersangka ditangkap di Klaten Jawa Tengah, satu lainnya di Sidoarjo Jawa Timur.

“Saat ini barang bukti berupa mesin pencetak tanggal kadaluarsa, ponsel dan kartu ATM, telah diamankan petugas. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 143 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp 2 miliar,” ucapnya.

Salah satu tersangka TS, 39, mengaku produk kadaluarsa tersebut didapatkan dari wilayah Jawa Timur karena lebih murah. Perkilogramnya didapatkan dengan harga rata-rata Rp 5 ribu. Barang-barang itu kemudian dijual di wilayah Bandung, Brebes, Malang, Cilacap dan Yogyakarta dengan harga bersaing dengan produk baru.

“Untuk mengelabuhi konsumen saya membersihkan produk yang kondisi fisiknya sudah kotor dengan cairan tiner, agar kelihatan baru dan mengganti tanggal kadaluarsa menggunakan alat khusus,” terangnya.

TS mengaku baru beroperasi dua bulan. Produk-produk itu didapatnya dari jalur pemilik DO, pemilik DO mengambil dari Depo, dan Depo mengambil dari Pabrik. Sekali ambil barang, TS membeli barang dalam jumlah kwintal-an.

“Karena kita belum lama ya, belum banyak (Pendapatan, Red). Harusnya banyak dulu baru ditangkap. Baru 2 bulan setengah. Karena senior-senior kita, sebenernya juga banyak juga. Kenapa belum diungkap,” tandasnya.

sumber: radar

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.