Berita  

Resmi, Salatiga Pemegang HAKI Drumblek

Avatar photo

SALATIGA – Secara resmi, Kota Salatiga pemegang Hal Kekayaan Intelektual atau HAKI atas Kesenian Drumblek. Drumblek adalah drumben tradisional yang berasal dari Kota Salatiga. Dicatat dari Wikipedia, Drumblek adalah drumben tradisional yang berasal dari Kota Salatiga.

Drumblek sendiri sudah ada sejak jaman dahulu secara turun temurun di Kota Salatiga dan diangkat kembali oleh seniman bernama Didik Subiantoro Masruri.

Saat ini Drumblek terus dilestarikan dan dikembangkan. Drumblek mulai diawali di daerah Pancuran. Keinginan untuk mendirikan sebuah grup drumband terhalang oleh adanya keterbatasan peralatan dan biaya, sehingga muncullah ide untuk membuat drumblek berbekal peralatan seadanya yang berasal dari tong bekas, kaleng bekas, kentongan yang telah .

Setidaknya, hingga kini drumblek rutin ditampilkan dalam berbagai acara festival kesenian Kota Salatiga.

Panji Hanief Gumilang S.E.,M.M dari Disbudpar Salatiga yang sosok Pelapor mengatakan, upaya pendaftaran Kesenian Drumblek Salatiga dalam rangka perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional berdasarkan II Nomer 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Untuk itu, Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata telah mencatatkan Kesenian Drumblek sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Kota Salatiga,” ujar Panji, Rabu (14/12) malam.

Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual secara resmi diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual ketiga objek Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional diterima oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Salatiga di Merapi Ballroom Hotel Laras Asri Salatiga.

Panji sendiri bersama bersama Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta berhasil menyelesaikan deskripsi dan pengajuan pencatatan HAKI sekaligus atas 3 objek Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional.

“Kami lakukan hingga terbitnya Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal milik Kota Salatiga dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI,” tandasnya.

Ia menambahkan, selain Kesenian Drumblek Salatiga Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga mendaftarkan dan mencatatkan  Enting-Enting Gepuk, Sambal Tumpang Koyor sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Kota Salatiga.