Reskrim Polres Sragen Ungkap Motif Pelaku Curat di Sumberlawang

Avatar photo

SRAGEN, Jateng – Tersangka pencurian dengan kekerasan satu unit HP milik seorang gadis bernama Cinta Prida Suprihatin warga Dukuh Bulakrejo Desa Ngargosari kecamatan Sumberlawang Sragen berhasil diringkus tim Reserse Kriminal Polsek Sumberlawang Polres Sragen.

Penangkapan tersangka bernama Tony warga Juwangi Boyolali melibatkan tim Resmob Sat Reskrim Polres Sragen pada 28 Februari 2023.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kapolsek Sumberlawang AKP Joko Warsito menjelaskan, peristiwa bermula pada 13 Februari 2023 pukul 22.00 WIB, tersangka masuk ke rumah korban yang tertidur di dalam kamar kakeknya melihat ada seorang tidak dikenal masuk dan hendak mengambil HP miliknya.

Lantaran aksinya ketahuan, tersangka Tony lantas berusaha menyakiti korban dengan cara mencekiknya. Namun upaya tersangka berhasil ditepis korban, sehingga korban terlepas dari cekikan tersangka, kemudian berteriak meminta pertolongan.

Merasa panik, tersangka kemudian berlari meninggalkan kamar korban dengan membawa HP korban merk OPPO A16 warna hitam.

Akibat perlawanan itu, selain mengalami kerugian HP, korban juga sempat mengalami luka lecet pada bagian kaki, akibat terseret kaki tersangka saat berupaya meloloskan diri.

Kejadian itu lantas dilaporkan korban ke Mapolsek Sumberlawang.

Kapolsek mengatakan, berawal dari laporan korban, dan pendalaman yang dilakukan jajaran Reserse Kriminal Polsek Sumberlawang, akhirnya tersangka berhasil diringkus bersama tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sragen.

“Saat ini kasus ini masih ditangani Polsek Sumberlawang. Tersangka sengaja masuk ke rumah korban tanpa sepengetahuan korban untuk mengambil HP, namun sebelum dia dapat keluar dari rumah, aksi pencurian itu sudah ketahuan korban, sehingga tersangka berupaya menyakiti korban, “ ujar AKP Joko Warsito, Kamis (2/3/2023).

Selain mengamankan tersangka, tim Resmob juga mengamankan barangbukti milik tersangka  berupa sepeda motor honda Beat serta Jaket parasut yang digunakan tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

sumber: kicaunews

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #POLRESTA CILACAP, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #POLDA BENGKULU, #BENGKULU, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #CILACAP, #UNGARAN, #POLRI NEWS, #DENSUS, #POLRI, #BANSOS POLDA, #POLDA DAN COVID, #VAKSINASI POLDA, #LISTYO SIGIT, #OKNUM POLISI