SALATIGA – Residivis pencurian motor spesialis kos di Kota Salatiga diringkus polisi. Tersangka adalah NK (40) warga Dusun Kenteng, Kelurahan Tegalrejo, Kota Salatiga.
“Saya melakukan pencurian motor sudah 15 kali di tempat kos di Salatiga ini. Memanfaatkan kelengahan pemilik kos dan penghuni kos,” ungkap tersangka NK di Polres Salatiga, Rabu (15/5/2024).
NK diketahui sudah sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama pencurian motor bersama temannya berinisial Gio yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini polisi Polres Salatiga mengamankan belasan motor berbagai jenis merk yang belum diketahui siapa pemiliknya. Untuk untuk kepada warga khususnya tempat kos di Salatiga yang merasa kehilangan agar ke Polres Salatiga.
“Bagi warga yang merasa kehilangan agar ke Polres Salatiga membawa bukti STNK untuk dicocokan dengan nomor rangka dan mesin,” tandas Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari saat gelar kasus pencurian, Rabu (15/5/2024).
Selain menangkap tersangka pencurian, ini Polres Salatiga juga menangkap penadah di Klaten berinisial Jih (28) kelahiran Gunung Kidul. Motor hasil curian ini dijual dengan harga rata-rata Rp 2 juta di daerah Gunung Kidul Yogyakarta.
sumber: krjogja
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono