Mengabarkan Fakta
Indeks
Berita  

Renggut Empat Nyawa, In Fakta-fakta Pesta Miras Oplosan yang di Semarang

Semarang – Empat orang di Kota Semarang tewas setelah pesta menenggak minuman keras oplosan di wilayah Semarang Utara. Dua orang tewas diketahui suami istri. Sedangkan empat orang lainnya masuk rumah sakit.

Empat orang tewas adalah Arya, 22, warga Kampung Manis, Dadapsari; Andika alias Kimpul, 21, warga Kampung Perbalan Kelurahan, Purwosari, Semarang Utara; Depi, 21, warga Kaligawe Genuk, dan suaminya bernama Hendi alias Pendeng, 22, warga Bulu, Semarang Selatan.

Awal mula kejadian ini saat 10 orang berkumpul di sebuah rumah di daerah Jalan Kerapu Timur, Kuningan Semarang Utara, Kamis (4/1) sejak pukul 16.30.

Mereka menenggak miras oplosan dari bahan etanol 70 persen sebanyak tiga botol, masing-masing berisi 600 mililiter.

Kemudian dicampur dengan air mineral dan sirup. Setelah diminum habis dua botol, mereka kemudian mengalami muntah-muntah.

Berikut fakta-fakta kejadian miras oplosan maut yang telah dirangkum Jawa Pos Radar Semarang:

Pesta miras dilakukan 10 orang Kamis (4/1/2024) sore hingga malam .
Korban Depi meninggal di rumah sakit Pantiwiloso Citarum Jumat (5/1) sekitar pukul 19.00. Hari berikutnya, menyusul Hendi alias Pending, suami Depi. Hendi meninggal di rumah, Sabtu (6/1) sekitar pukul 15.00. Lalu Andika juga meninggal di rumah, sekitar pukul 17.00. Berikutnya korban Arya, meninggal di ruang ICU Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang Minggu (7/1) sekitar pukul 12.00.
Selain korban meninggal empat orang lainnya masuk IGD. Sedangkan dua orang kondisinya hanya lemas.
Menurut pengakuan salah satu korban selamat Guntur, yang pertama mengajak menenggak minuman oplosan adalah Dodi, warga Dadapsari, Semarang Utara. Bahkan, Dodi menjadi pengoplos sekaligus pemilik ide untuk mencampurkan minumannya dengan etanol 70 persen yang dicampur sirup. Dodi meracik oplosan tersebut karena ingin membuka usaha menjual minuman keras oplosan. Sedangkan, peserta pesta oplosan ini menjadi penguji rasa.
Tak hanya menenggak miras, ternyata meraka juga mengkonsumsi obat terlarang daftar G. Jumlah yang dikonsumsi bervariasi, mencapai lebih dari 10 butir.
Pengoplos membeli bahan alkohol murni melalui online, kemudian dicampur dengan beberapa bahan itu yang mereka minum.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng