Hukrim  

Remaja asal Boyolali Nyaris Dihakimi Massa di Solo usai Curi Laptop di Warmindo

Avatar photo

SOLO – Seorang pemuda berinisial FKR, 16, warga Kecamatan Ngemplak, Boyolali, nyaris dihakimi massa saat ketahuan mencuri laptop. Pelaku menyasar laptop pengunjung di warmindo di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Sabtu (11/11/2023), pelaku ditangkap warga saat tengah nongkrong di warmindo pada Sabtu dini hari. Pelaku nyaris menjadi bulan-bulanan pengunjung warmindo dan warga setempat. Beruntung, aksi massa bisa dicegah aparat kepolisian yang langsung mendatangi lokasi kejadian.

Kejadian bermula ketika Yusuf, warga Kecamatan Colomadu, Karanganyar, bersama beberapa temannya nongkrong di warmindo tersebut. Dia membawa laptop untuk mengerjakan tugas sekolah. Saat Yusuf lengah, pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil laptop dan langsung melarikan diri.

Korban lantas memeriksa rekaman kamera CCTV yang dipasang di area warmindo. “Setelah kejadian, korban tidak melaporkan kejadian itu ke kepolisian lantaran sudah mengantongi ciri-ciri pelaku. Apalagi, pelaku diketahui sering nongkrong di warmindo tersebut,” ujar dia.

Korban lantas menunggu pelaku di warmindo. Setelah beberapa hari, pelaku akhirnya datang ke warmindo tersebut. Dia ditemani kawannya dan langsung memesan makanan.

Kesempatan ini tak disia-siakan korban yang menunggu kedatangan pelaku. Dia langsung mendatangi pelaku dan mencecar pertanyaan soal pencurian laptop. Pelaku akhirnya mengaku telah mencuri laptop milik korban. Laptop itu telah dijual senilai Rp500.000 ke orang lain pada beberapa hari lalu.

Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan aparat kepolisian menerima informasi soal penangkapan pelaku pencurian laptop di warmindo. Polisi langsung menuju lokasi kejadian. “Untuk mencegah massa yang terlanjur emosi, pelaku dibawa ke lokasi lain. Polisi juga langsung menenangkan massa di lokasi kejadian,” kata dia.

Menurut Kasat Samapta, peristiwa pencurian laptop terjadi pada Selasa (7/11/2023). “Kala itu, pelaku sempat berkilah tidak mencuri laptop milik korban. Di lokasi warmindo itu banyak orang sehingga pelaku dibawa ke lokasi lain di Jalan Melon Raya,” papar dia.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dompet berisi uang senilai Rp530.000. “Pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Solo untuk menjalani proses pemeriksaan,” papar dia.

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Polres Batang