BANYUMAS, Jateng – Sat Lantas Polresta Banyumas, mengamankan sebanyak 425 kendaraan sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong, Minggu (5/3/2023) dini hari. Selain mengamankan kendaraan tersebut, polisi juga melakukan penindakan berupa tilang dan penyitaan knalpot tersebut dan bakal dimusnahkan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Lantas Kompol Bobby A Rachman menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan hunting system yakni penertiban pelanggaran lalu lintas kasat mata yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan atau laka lantas.
“Selain personel dari Lantas, ada juga dari Reskrim dan Samapta. Kegiatan ini kami lakukan di sekitar kota Purwokerto, seperti di Alun-alun Purwokerto, Jalan Masjid dan juga Jalan Bung karno,” kata dia.
Adapun operasi yakni dari, Sabtu (4/3/2023) malam hingga Minggu (5/3/2023) dini hari, dengan sasaran pengendara yang knalpotnya tidak standar atau brong. Kemudian mereka yanh tidak memiliki tanda nomor kendaraan bermotor, melawan arus hingga tidak memakai helm SNI. Lalu, pelanggaran lainnya yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
“Pelanggar kemudian juga mendapatkan penindakan pelanggaran berupa tilang konvensional. Petugas juga memberikan pembinaan dan memberikan arahan, agar mereka untuk selalu memathui peraturan lalu lintas. Untuk barang bukti (knalpot brong, red) kita amankan,” kata dia.
Selain itu, pengendara yang kedapatan knalpotnya brong juga diminta untuk mendorong sepeda motornya ke kantor Sat Lantas Polresta Banyumas, sebagai efek jera agar mereka tidak menggunakan lagi knalpot brong.
“Kami harapkan, masyarakat Banyumas umumnya akan lebih meningkatkan kesadarannya dalam mematuhi peraturan lalu lintas. Sehingga, angka kecelakaan pun dapat kita minimalisir bersama,” ujarnya.
sumber: serayunews