Rapat Pembentukan Posbakum di Desa Kalitengah Mranggen Demak

Avatar photo

DEMAK, Jateng Rapat pembentukan program Pemerintah Desa Kalitengah, Mranggen Demak Jawa Tengah terkait pembentukan (Pos Bantuan Hukum) Posbakum. Mengikuti anjuran dari Kemenkumham  bahwa  pentingnya Posbakum  untuk masyarakat khususnya bagi yang kurang mampu tingkat perekonomiannya.

Rapat  MoU kerja sama pihak masyarakat Desa Kalitengah, Mranggen Demak dihadiri dari  Peraangkat  Desa tingkat RT, RW, maupun Perangkat Desa Kalitengah tersebut, dalam rapat MoU tersebut dipimpin langsung Kades Kalitengah Bp A Saefudin, S.H.I.

Dalam keterangannya Kades mengucapkan, “Kami akan menandatangani surat kerja antara LBH KIP dengan Pemerintah Desa Kalitengah selama Masyarakat Desa menyepakati kemitraan tersebut,”  mengingat pentingnya Posbakum di Desa Kalitengah, ucapnya.

Sesuai dengan ketentuan UU nomor 48 tahun 2009, pasal 56 dan 57, UU nomor 49 tahun 2009 pasal 68 B dan 69 C, UU nomor 50 tahun 2009 pasal 60 B dan 60 C, UU nomor 51 tahun 2009 pasal 144 C dan 144 D yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu. Selanjutnya untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat yang tidak mampu, maka Mahkamah Agung dan Badan-badan Peradilan yang berada dibawahnya bermaksud menyelenggarakan kegiatan Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan Tingkat Pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Petugas Posbakum Pengadilan adalah pemberi layanan di Posbakum Pengadilan Tingkat Pertama yang merupakan Advokat, Sarjana Hukum, dan Sarjana Syariah yang berasal dari lembaga pemberi layanan Posbakum Pengadilan yang berkerjasama dengan Pengadilan Tingkat Pertama dan bertugas sesuai dengan jam layanan Posbakum Pengadilan.

Dari LBH KIP ( Lembaga Bantuan Hukum Kajian Informasi Publik) sudah menjadi kewajiban suatu lembaga hukum khususnya LBH KIP untuk mendampingi setiap perkara yang berkaitan dengan hukum antara litigasi maupun non litigasi, dari LBH KIP juga menghimbau keterlibatan semua lapisan elemen Masyrakat  Desa Kalitengah khususnya untuk bisa bekerja sama menciptakan situasi, kondisi yang kondusif dan bersama kita menjadi masyarakat taat hukum yang berlaku sesuai di Negara  Kesatuan Republik Indonesia, ( NKRI ) ucap Kodrat G selaku Ketua DPP LBH KIP yang berkantor di Jl Pandawa II Banaran, Sekaran Gunungpati, Semarang Jawa Tengah.

Dengan rapat Sabtu (1/4), malam Minggu (2/4), tersebut mencetuskan mufakat terkait MoU ( Memorandum Of Understanding.), Kerja Sama atau Nota Kesefahaman dengan LBH KIP untuk Posbakum di Desa Kalitengah tersebut disepakati bersama selain dari Kades yang memutuskan untuk menandatangani surat keja sama tersebut.

Sumber: penanews.net

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, AKBP Hendri Yulianto, Hendri Yulianto, AKBP Dandy Ario Yustiawan, Dandy Ario Yustiawan, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Polres Batang, Kabupaten Batang, Pemkab Batang, Batang, Polres Pati, Kabupaten Pati, Pemkab Pati, Pati, Polres Demak, Kabupaten Demak, Pemkab Demak, Demak, Polisi, Kalbar, Polda Kalbar, KalimantanBarat