Berita  

Rampas Secara Paksa Enam Debtcollector (DC) Diringkus Ditreskrimum Polda Jateng

Avatar photo

Semarang – Jajaran Dirkrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap 6 orang debt collector yang melakukan penarikan paksa terhadap mobil milik nasabahnya di Semarang. Selain 6 orang itu, 4 orang lain ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dirkrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Johanson Ronald Simamora menyebut debt collector itu ditangkap usai melakukan penarikan paksa mobil milik ibu rumah tangga berinisial DS (43), warga Kelurahan Tanjung Mas, Semarang pada Jumat (6/10). Selain menarik paksa, para debt collector itu juga disebut melakukan intimidasi dengan kekerasan.

“Modusnya menarik paksa kendaraan-kendaraan yang dijadikan kredit macet oleh pelapor. Yang pertama mereka mengintimidasi, pemukulan, sehingga kami kenakan Pasal 170 KUHP, yang kedua menarik paksa kendaraan tersebut di tempat ditinggal pemilik dengan menggunakan alat towing (mobil towing), sehingga ini merupakan pencurian kami kenakan Pasal 363 KUHP,” katanya dalam keterangan tertulis yang disampaikan melalui Kasubdit Penmas Polda Jateng AKBP Eko Kurniawan pada Rabu (15/11/2023).

Debt collector yang ditangkap ialah YM (23) warga Semarang; PM (35) warga warga Kota Semarang; AB (35) warga Kota Semarang; SN (38) warga Kabupaten Demak; YA (32) Kota Semarang; dan TB (46) warga Bekasi, Jawa Barat.

Penarikan mobil itu disebut terjadi saat korban baru pulang dari mengantar ibunya ke rumah sakit. Tiba-tiba, pada debt collector itu datang dan mengatakan hendak membawa mobil yang digunakan korban karena telah menunggak selama delapan bulan.

Para tersangka juga meminta korban turun dari mobil. Korban akhirnya memanggil suaminya karena takut.

“Tim dari Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Timur sempat datang dan mengimbau menyelesaikan persoalan di Polrestabes Semarang,” seperti dalam keterangan tersebut.

Di Polrestabes Semarang, pihak debt collector itu tetap memaksa agar korban menyerahkan mobil itu atau melunasi tunggakannya. Kemudian, rombongan memilih untuk ke salah satu bank di Semarang untuk negosiasi.

Sayangnya, tak ada titik temu yang bisa disepakati kedua pihak. Korban juga menolak menandatangani berita acara pertemuan itu. Korban kemudian pulang dan meninggalkan mobil di parkiran bank dalam keadaan terkunci.

“Tak lama para tersangka memesan towing untuk mengangkut mobil milik korban tanpa seizin korban dan dibawa ke pool di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, depan RS Tugurejo,” lanjutnya dalam keterangan tersebut.

Atas kejadian tersebut, enam debt collector itu kini ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, empat orang lain termasuk direktur yang mempekerjakan para debt collector itu ditetapkan sebagai DPO.

“Kami imbau DPO yang kabur menyerahkan diri untuk kami proses, apabila tidak serahkan diri maka tim Resmob maupun Jatanras akan lakukan upaya paksa, tegas dan terukur,” kata Johanson.

“Itu sudah diatur UU Fidusia, jadi tidak ada sembarang-sembarang menarik paksa. Kami sudah koordinasi dengan OJK, itu Perusahaan nya resmi, kalau melakukan pelanggaran nanti oleh OJK akan dilakukan pencabutan (izin),” sambungnya.

sumber: detikjateng

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto