Rampas HP dan Uang di Gunung Pati Semarang, Irfan Ditangkap Polisi

Avatar photo

SEMARANG – Tersangka kasus pencurian handphone (HP) beserta dusbok dan sejumlah uang di Gunung Pati Semarang ditangkap polisi.

Pelaku bernama I Wayan Irfan,  warga Bongsari Semarang Barat.

Irfan alias Ambon ditangkap polisi lantaran terjerat kasus pengambilan barang secara paksa milik korban Azmi, dengan disertai pemukulan di Jalan Dewi Sartika, Sukorejo, Gunung Pati, Kota Semarang pada Minggu,

“Kasus 365 ini diawali dengan laporan dari Azmi di Sukorejo depan bengkelnya,” ujar Kapolsek Gunung Pati Kompol Indra Hartono, Minggu (22/1).

“Ketika (korban) nutup tokonya tiba-tiba ada kendaraan roda empat datang lalu satu orang langsung mengambil HP, dan di situ terjadi perebutan,” lanjutnya.

“Akhirnya tersangka mengambil HP Redmi 7 dan dusbok beserta uang,” imbuhnya.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Reskrim Polsek Gunung Pati pada Senin, akhirnya pelaku ditangkap.

“(Korban) tidak ada luka,” ungkapnya.

Atas kejahatan ini, tersangka dikenai pasal 365 KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

#Polda Jateng, #Jateng, #Jawa Tengah, #Humas Polri, #Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Pangandaran, #Polres Mempawah, #Polres Batang, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Banjarnegara, #Polda Jateng, #Polda Kalbar, #Polda Jabar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian