Putri Candrawathi Ditahan, Pengamat : Kapolri Penuhi Rasa Keadilan Publik

Avatar photo

Jakarta – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditahan di Rutan Mabes Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Hari ini saudari PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).

Penahanan dilakukan lantaran kondisi kesehatan Putri dinilai dalam keadaan baik. Selain itu untuk mempermudah penyerahan berkas tahap II seusai perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai dengan ditahannya Putri menyiratkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperhatikan rasa keadilan publik.

“kapolri sudah memperhatikan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, bahwa seorang yang tetlibat dalam tindak pidana pembunuhan dalam proses hukum khususnya penyidikan dilakukan penahanan,” kata Fickar kepada wartawan, Jumat (30/9).

Fickar mengatakan penahanan Putri telah memenuhi unsur di dalam aturan perundang-undangan. Sebab, dia menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J yang disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.

Menurut KUHAP, lanjut Fickar, seorang tersangka dengan hukuman penjara 5 tahun ke atas memang sudah semestinya ditahan.

“Syarat formal KUHAP ancaman 5 tahun lebih telah terpenuhi, tetapi karena ini kewenangan subjektif maka tergantung pada aparat penegak hukum yang berwenang Polisi atau Jaksa,” jelas Fickar.

Lebih lanjut Fickar mengungkapkan seharusnya Putri telah ditahan berbarengan dengan penetapan status tersangkanya.

Karena sesuai aturan, kata Fickar, jika tersangka kasus pidana tak ditahan dikhawatirkan menghilangkan atau merusak barang bukti , melarikan diri hingga mengulangi perbuatannya.

Terkait Putri yang baru ditahan hari ini, jelas Fickar, lantaran adanya pertimbangan subjektif dari penyidik, penuntut umum, atau hakim.

“Jadi meskipun syarat formil dan matetil terpenuhi, tetapi karena itu kewenangan subjektif, penetapannya tergantung pada hak subjektif penegak hukum polisi, jaksa, hakim,” ungkapnya.