Pura-pura Sholat, Pencuri Kotak Amal di Mushola Darussalam Magelang Ditangkap

Avatar photo

MAGELANG – Kasus pencurian kotak amal di Mushola Darussalam, Dusun Tampir Wetan II, RT 05 RW 03, Desa Tampir Wetan, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang berhasil diungkap.

Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Candimulyo, Kabupaten Magelang.

Kejadian pencurian kotak amal di Mushola Darussalam terjadi pada Sabtu (16/9/2023) siang.

Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah KBP Ruruh Wicaksono melalui Kapolsek Candimulyo Iptu Abdul Wahid menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

Disampaikannya, pada Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 12.30 WIB, pelapor bernama Yanto melihat pelaku berinisial YA sedang duduk di atas sepeda motor di sebelah mushola.

Kemudian pelaku masuk ke tempat wudhu dan masuk ke dalam mushola melalui pintu utama.

“Setelah menutup pintu, pelaku berpura-pura sholat dan merusak kotak amal dengan menggunakan linggis kecil,” tuturnya.

Kemudian pelapor memanggil saksi-saksi sambil berteriak “Maling! Maling!”.

“Saat itu pelaku berusaha melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap,” ucap Iptu Abdul Wahid.

Dikatakan Kapolsek Candimulyo, menurut keterangan pelapor Yanto, yang juga berdomisili di Dusun Tampir Wetan II, melaporkan bahwa pelaku tindak pidana ini adalah YA.

Pelaku merupakan seorang petani berusia 46 tahun, beralamat di Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali.

“Saudara Yanto mengatakan bahwa kejadian tersebut juga disaksikan oleh beberapa warga setempat,” ujarnya.

Kapolsek Candimulyo menambahkan modus pelaku dengan merusak dan mencongkel kotak amal yang berada di dalam mushola.

“Belum sempat menikmati hasil dari kejahatannya pelaku keburu tertangkap oleh massa,” terangnya.

Petugas dari Polsek Candimulyo mendapatkan kabar adanya kejadian tersebut langsung segera menuju TKP dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Suzuki Arashi dengan nomor polisi AB-3085-DJ warna putih, kotak amal kayu berukir tulisan Mushola Darussalam, satu buah linggis kecil dengan panjang 25 sentimeter.

Kemudian 1 buah obeng dengan gagang warna putih bening, tas selempang warna cokelat merek Fortune Star, beserta sejumlah uang turut diamankan sebagai barang bukti.

Akibat dari perbuatannya, kepada Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kepolisian khususnya Polsek Candimulyo Polresta Magelang berharap dengan cepatnya pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Serta mencegah terjadinya tindakan kriminal yang serupa.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.