Punya RTRW, Kabupaten Demak Berproses Selesaikan RDTR 3 Kecamatan

Avatar photo

Demak –  Meski Kabupaten Demak telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) namun belum diperinci dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

Saat ini Kabupaten Demak masih berproses untuk menyelesaikan beberapa RDTR.

Di antaranya adalah penyusunan RDTR pada tiga kecamatan, yaitu Demak, Sayung dan Mranggen.

“Bahwa penyusunan dan penetapan RDTR Kawasan Perkotaan Demak, Perkotaan Sayung dan Perkotaan Mranggen menjadi salah satu indikasi program utama lima tahunan arahan pemanfaatan ruang kawasan perkotaan Kedungsepur periode kedua 2020-2024,” kata Bupati Demak saat membuka Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang Kabupaten Demak di Reinz Cafe, kemarin.

Kegiatan dihadiri Pj Sekda Eko Pringgolaksito, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Akhmad Sugiharto, dan pimpinan OPD terkait lainnya.

Sejalan dengan penyusunan tiga RDTR tersebut, lanjut bupati, saat ini dihadapkan pada kemungkinan untuk melakukan review RTRW Kabupaten Demak di tahun 2023.

Review ini perlu dilakukan untuk melihat sejauhmana implementasi pemanfaatan ruang dalam RTRW ini berjalan.

Termasuk bagaimana posisi atau kelanjutan rencana penetapan SK Lahan Sawah Dilindungi (LSD) oleh Kementerian ATR/BPN, serta pensikapan terhadap revisi RTRW Provinsi Jawa Tengah yang saat ini tengah berproses.

“Untuk itu, saya berharap agar keberadaan forum ini bisa memberi solusi, pertimbangan dan rekomendasi atas permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Demak,” tuturnya.

Eisti’anah menambahkan, FPR Kabupaten Demak harus bisa menunjukkan komitmen besar untuk mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang mampu mendorong terwujudnya visi Demak bermartabat, maju dan sejahtera.

Sementara itu, Akhmad Sugiharto menyampaikan, Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Demak dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Demak Nomor 650/186 tahun 2022 tentang Pembentukan Forum Penataan Ruang Kabupaten Demak.

Salah satu peran strategis dari Forum Penataan Ruang (FPR) yaitu memberikan pertimbangan untuk penerbitan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha dan kegiatan non berusaha dengan lokasi yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Oleh karenanya, forum ini sangat penting khususnya dalam memberikan pertimbangan dan rekomendasi terhadap penerbitan izin-izin di daerah,” ungkap Sugiharto.