Pungli Berkedok Infak Musala, Disdikbud Jateng Non-Jobkan Kepala SMKN di Rembang

Avatar photo

REMBANG, Jateng – Kepala SMKN 1 Sale, Kabupaten Rembang di non-jobkan dari jabatannya. Hal itu menyusul terjadinya kasus pungutan liar (pungli) berkedok infak wajib untuk pembangunan Musala.

Penonaktifan Kepala Sekolah Widodo itu telah diteken langsung oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo sejak Rabu (12/7).

Keputusan ini diambil supaya menjadi pembelajaran sekolah-sekolah lain supaya tidak melakukan tindakan pungli.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah, Uswatun Hasanah mengatakan tidak hanya dinonaktifkan sebagai Kepala SMKN 1 Sali, Widodo sementara dipindahtugaskan.

Yakni sebagai staf pelaksana di cabang dinas pendidikan wilayah 3. Sampai dengan nanti klarifikasi.

Disdikbud Jateng akan mendalami lebih lanjut terkait, terkait dugaan pungutan sebesar Rp 300 ribu yang diakui oleh salah satu siswa untuk pembangunan musala. Sampai saat ini kasusnya masih dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Selama satu bulan ini, Kami minta kepala sekolah kooperatif untuk menyelesaikan masalah tersebut,” imbuhnya.

Menurutnya, masa pembebastugasan tersebut, bisa bertambah ataupun berkurang. Merujuk pada investigasi dugaan pungutan hingga nantinya telah dinyatakan selesai.

Pihaknya mengaku telah berkomunikasi dengan Widodo terkait ihwal kasus pungli ini. “Kepala sekolah mengakui adanya pungutan berkedok infak untuk membangun musala atau sarana ibadah melalui komite sekolah,” akunya.

Dari total 534 peserta didik. Sebanyak 460 di antaranya telah membayar. Sedangkan 44 siswa tidak membayar karena tergolong tidak mampu. 30 siswa tidak membayar dengan pertimbangan sudah tahun keempat.

“Dana yang terkumpul Rp 138 juta dan telah digunakan pada 2022 untuk pembangunan musala yang telah mencapai 40 persen,” ungkapnya.

Ia menambahkan segala bentuk pungutan yang dilakukan SMA SMK dan SLB Negeri di Jawa Tengah adalah bentuk pelanggaran kepatuhan atau kedisiplinan. Terlebih, semua kepala sekolah sudah menandatangani pakta integritas terkait hal ini.

“Maka disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan Kepala SMK Negeri 1 Sale termasuk kategori pelanggaran kepatuhan atau disiplin,” tandasnya.

sumber: radarsemarang

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi