Mengabarkan Fakta
Indeks

Proses Penyerahan Berkas Selesai, Ketua KPU Jateng : Berjalan Lancar Tanpa Kendala

SEMARANG – Proses pengajuan berkas bakal calon DPD, DPR dan DPRD telah rampung.

Adapun pendaftaran tersebut dibuka dari 1 Mei hingga 14 Mei atau selama 14 hari.

Proses pendaftaran pun telah dilakukan oleh bakal calon DPD RI hingga bakal caleg dari 18 partai politik.

Meski pendaftaran mulai ramai di akhir batas waktu yang ditentukan, tapi proses pendaftaran berjalan lancar.

Setidaknya ada 11 bakal calon DPD yang mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Jateng.

Sementara untuk bakal caleg DPRD Jateng dipenuhi oleh ribuan pendaftar dari partai politik.

Dijelaskan Ketua KPU Provinsi Jateng Paulus Widiyantoro, tidak ada kendala yang dihadapi KPU dalam proses penyerahan berkas.

“Mungkin kalau kendala lebih ke internal partai politik saat mengumpulkan caleg dan kelengkapan dokumen bakal caleg,” ujarnya, Minggu (14/5/2023).

Dipaparkannya 18 partai politik dan bakal calon DPD sudah terkonfirmasi oleh KPU Provinsi Jateng.

Dilanjutkannya setalah pengajuan berkas ditutup, proses akan dilanjutkan dengan proses verifikasi administrasi.

“Pengajuan berkas merupakan proses pendaftaran awal untuk mengetahui siapa saja yang mendaftar diri. Setelah itu pada 15 Mei akan dicek dan diverifikasi untuk mengetahui kedalam berkas yang diajukan ke KPU,” terangnya.

Tak hanya itu, Paulus berujar proses perbaikan juga akan dilaksanakan setelah tahapan verifikasi data para pendaftar.

“Pada tahap terakhir ada penetapan DCS, jadi prosesnya masih panjang hingga nanti pelaksanaan pemilu,” tuturnya.

Dikatakannya beberapa partai mendaftarkan 120 bakal caleg atau memaksimalkan kuota kursi DPRD Jateng.

Meski demikian ada pula partai politik yang mendaftarkan separuh dari kuota yang ada.

Hal tersebut menjadi keputusan partai politik dalam pengajuan bakal caleg DPRD Jateng.

“Untuk hasil akhir akan kami data terlebih dahulu terkait berapa yang mendaftarkan diri atau kuota yang didaftarkan oleh setiap partai politik,” ucapnya.

Ia menambahkan ada dua partai politik yang terkendala dalam pendaftaran khususnya pada aplikasi Silon.

Dua partai politik tersebut diterangkan Paulus adalah PKN dan Partai Garuda.

Meski demikian dua partai politik tersebut tetap mendaftarkan bakal caleg mereka.

“Regulasinya adalah jika tidak bisa upload data di Silon partai politik bisa menyerahkan dokumen soft copy maupun hard copy. Namun mereka tetap wajib mengirim dokumen melalui Silon,” imbuhnya.

sumber : TribunJateng.com

 

Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Demak, Polres Humbahas, Polres Pangandaran, Polda Sumut, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Jateng, Jateng, Jawa Tengah