Berita  

Promosi Miras di Sosmed, Warung Wonosalam Demak Digeruduk Satpol PP

Avatar photo

Demak – Akibat promosi di sosial media Facebook salah satu toko kelontong di Kabupaten Demak digeruduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Para personel Satpol PP Demak bergerak usai menerima informasi adanya promosi miras melalui Facebook sesuai alamat yang dicantumkan.

Tercatat sebanyak 147 minuman beralkohol berhasil diamankan Satpol PP dari toko yang terletak di kawasan ruko Jalan Demak – Purwodadi, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

“Kami reaksi mendatangi warung itu ternyata ditemukan dia menjual miras 147 botol dengan berbagai merek,” terang Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Demak, Sardi Teong, Selasa (13/09/2022).

Sardi mengatakan, pemilik toko sendiri berinisial A dan Y warga asal Kabupaten Grobogan. Dari razia tersebut 3 orang berhasil diamankan untuk pembinaan.

“Pemilik kami beri teguran untuk tidak menjual lagi miras,” ujarnya.

Sardi menambahkan, apa yang dilakukan pihaknya mengacu pada Perda Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak.

Selain itu, operasi juga dilakukan secara rutin karena miras sendiri di Demak tidak diperbolehkan.

“Dilakukan secra rutin di Kabupaten Demak sendiri tidak boleh beredar minuman alkohol,” tandasnya.

Demikian informasi, promosi miras di sosmed warung Wonosalam Demak digeruduk Satpol PP.