Mengabarkan Fakta
Indeks
Berita  

Pria di Jepara Perkosa Pacarnya yang Masih SMA Berkali-kali

Jepara – Seorang pria berinisial KP (23) warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah diamankan polisi. KT memperkosa pacarnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas berkali-kali.
“Aksi bejat itu dilakukan tersangka KP, setelah mengancam akan menyebarkan video adegan mesum jika korban tidak mau menurutinya melakukan adegan dewasa itu,” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan tertulis diterima detikJateng, Kamis (29/2/2024).

Wahyu mengatakan tersangka KP telah enam kali memerkosa pacarnya yang saat ini berusia 16 tahun. Pemerkosaan pertama kali dilakukan di wilayah Pantai Prawean, Jepara,

“Awalnya korban dan tersangka ini saling mencintai kemudian pada saat melakukan persetubuhan atau pencabulan untuk pertama kalinya di wilayah Pantai Prawean,” terang dia.

Pada saat kejadian pertama itu, ternyata aksi bejat itu direkam tersangka. Video itu pun dijadikan tersangka untuk mengancam kepada korban agar menuruti permintaan persetubuhan selanjutnya.

“Tanpa sepengetahuan korban, persetubuhan tersebut direkam oleh tersangka KP, hingga video itu terus dijadikan tersangka untuk mengancam korban melakukan persetubuhan selanjutnya. Aksi ini sudah terjadi sebanyak enam kali,” terang dia.

Wahyu mengatakan tersangka terus mengancam korban sehingga membuat korban tidak berani melaporkan kasus tersebut. Hingga akhirnya, orang tua korban mengetahui hal tersebut dan melaporkannya kepada polisi. Setelah korban diketahui melahirkan seorang anak laki-laki di belakang rumahnya.

“Sekian lama, berulang-ulang terjadi akhirnya diketahui juga oleh ibu kandung korban yang membuat laporan. Pelaku akhirnya kita tangkap,” kata AKBP Wahyu.

“Korban diketahui melahirkan seorang anak laki-laki di belakang rumahnya,” dia melanjutkan.

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar Rupiah.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono