Berita  

PPDI Pati Tolak Wacana Perubahan Jabatan Perangkat Desa Tiap 9 Tahun

Avatar photo

PATI –  Perangkat desa di Kabupaten Pati menolak wacana masa jabatan disamakan dengan jabatan Kepala Desa (Kades) yakni 9 tahun setiap periode. Mereka menilai, perangkat desa bukanlah jabatan politik.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pati, Susiswo menyatakan bahwa perangkat desa bukan jabatan politik, seperti halnya Kades. Ketentuan sekarang, perangkat desa dibatasi masa jabatannya sampai usia 60 tahun, sudah ideal.

“Kami sudah mendeklarasikan di kantor menolak keras usulan APDESI point 4 itu. KIB Pati juga menolak usulan tersebut. Tapi, selain Pati kami tidak tahu,” ucapnya kepada wartawan, Senin (16/1/2023).

Menurutnya, kalau jabatan perangkat desa berganti tiap 9 tahun sekali, dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan masyarakat, karena perangkat desa belum menguasai tugas-tugas pokok di desa.

“Kalau tidak tahu dasar-dasarnya di desa dari pertama, perangkat desa yang baru akan kesulitan. Butuh belajar dengan yang senior-senior. Kalau 9 tahun ganti, 9 tahun ganti, dampaknya akan ke pelayanan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, wacana tersebut juga melanggar Undang-undang nomor 6 tahun 2014. Sehingga pihaknya akan berangkat ke Jakarta pada tanggal 25 Januari, untuk menolak rencana tersebut.

“Point yang akan kami sampaikan yakni terkait kesejahteraan perangkat desa, BPJS Ketenagakerjaan, Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Selain itu juga menolak pemberhentian perangkat desa yang tidak prosedural,” jelasnya.

Ia tidak memungkiri bahwa aksi APDESI yang ke Jakarta ada nuansa politiknya. Pasalnya, sebentar lagi ada pesta demokrasi. Maka, mereka berfikir jika nanti usulannya akan disetujui.

Namun, Siswo juga menghargai usulan dari Kades. Dalam artian, Kades merupakan pimpinan perangkat desa. Maka dari itu, ia berharap Kades tidak mengkerdilkan pihaknya.

“Apapun usulannya Kepala Desa kami menurut. Karena kami yang sebagai bawahannya. Tapi, jangan sampai mengkerdilkan perangkatnya,” paparnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengkhawatirkan apabila aksi tanggal 17 Januari nanti juga menyetujui antara jabatan Kepala Desa dan perangkat desa disamakan.

Sementara itu, Karnoto selaku Pengurus PPDI Kecamatan Tlogowungu mengatakan bahwa urusan Kepala Desa biarlah diurus Kepala Desa, sedangkan urusan perangkat desa biarlah diurus perangkat desa.

“Yang terpenting jangan sampai saling utek-utek. Urusan Kepala Desa biarlah diurus Kepala Desa. Lalu perangkat desa diurus perangkat desa,” katanya.

#Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Pati, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Batang, #Polres Pangandaran, #Polres Mempawah, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Banjarnegara, #Polda Jateng, #Polda Kalbar, #Polda Jabar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian