Berita  

Polsek Semarang Utara Bekuk Dua Pemuda Curi Pintu Pagar Rumah

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Unit Reskrim Polsek Semarang Utara meringkus dua orang pemuda yang mencuri pagar pintu rumah di wilayah Perumahan Tanah Mas Semarang yang terjadi pada awal bulan Mei lalu.

Dua tersangka yang ditangkap yakni bernama Arga Alfarisi (21) warga Boom Lama dan Riki Prasetyo (21) warga Tambra Dalam, Semarang Utara.

Kapolsek Semarang Utara, Kompol Budi Abadi menjelaskan aksi kedua tersangka sempat viral adanya rekaman video CCTV yang tersebar di sosial media. Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka pada Senin (22/5/2023).

Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa awalua kedua tersangka melakukan aksinya dengan cara berboncengan dengan mengendarai sepeda motor bermaksud untuk mencari sasaran.

“Saat melintas di Perumahan Tanah Mas, melihat rumah dalam kondisi kosong dan sepi dan didepan rumah terlihat pagar yang terbuat dari besi, kemudian kedua tersangka mencuri pagar besi berukuran 1X1 meter,” ungkap Budi dalam Konferensi Pers di Mapolsek Semarang Utara, Selasa (23/5/2023), siang.

Budi menuturkan usai berhasil mencopot pintu pagar besi tersebut dengan tangan kosong, tersangka menaikan barang curiannya ke atas motor dan dibawa untuk dijual.

“Dari keterangan tersangka, uang hasil curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena mereka tidak bekerja tetap,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, Budi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.

“Titipkan pada tetangga, pasang CCTV apabila perli, dan hubungi Polisi RW atau Bhabinkamtibmas setempat apabila dirasa membutuhkan pengamanan terhadap rumah yang ditinggal pergi,” tambahnya

Sementara dari keterangan tersangka, Arga mengaku sudah melakukan aksi ini sudah lima kali dilokasi yang berbeda. Sasarannya, sama yakni pintu pagar besi.

“Sudah lima kali, uangnya saya bagi dua dengan Riki untuk kebutuhan makan sehari-hari,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 ( 4e ) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun peniara.

Sumber: awal.id

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Sukoharjo, Polrestabes Semarang, Polres Batang, Polres Pati, Polres Banjarnegara, Polres Humbahas, Polda Sumut, Polda Jateng