Berita  

Polrestabes Semarang Ungkap 16 Kasus Narkotika Selama November, 22 Orang Jadi Tersangka

Avatar photo

SEMARANG – Satresnarkoba Polrestabes Semarang berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang selama bulan November 2023. Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Muhammad Alfan merinci, belasan kasus itu terdiri dari 13 kasus peredaran sabu-sabu dan tiga kasus narkotika.

Dari 16 kasus, kepolisian menetapkan 22 orang menjadi tersangka. Masing-masing yakni pengedar lima tersangka, penyalahgunaan 14 tersangka, dan pengedar tiga tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu 144,40 gram, Alfrazolam 977 butir, Riklona 50 butir. Kemudian obat Yarindo ada 38.724 butir.

“Hasil penyelidikan, para tersangka ini tidak saling terhubung, mereka berdiri sendiri-sendiri,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (14/12/2023).

Dirinya mengatakan, ke depan pihaknya akan meningkatkan pengawasan tempat hiburan untuk mengantisipasi peredaran narkoba selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Jelang Natal dan Tahun Baru memang kami ada peningkatan kegiatan di lapangan, di antaranya menyebar personel sebagai antisipasi maupun penegakan terutama ketika ada informasi penggunaan maupun peredaran narkotika,” ucap dia.

Pihaknya memang terus bergerak dalam upaya pengungkapan kasus narkoba. Untuk awal bulan Desember ini, kepolisian telah terungkap 4 kasus yang terdiri dari pengedar dan pengguna narkoba.

Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polrestabes Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatanya, para tersangka disangkakan Pasal 114 avat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto